Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Setelah insiden Ayam Goreng Widuran, banyak pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halal.
Bahkan, jumlahnya mencapai hingga 10 kali lipat.
“Ratusan lebih yang udah daftar di PLUT. 10 kali lipat (peningkatan),” ungkap Wali Kota Solo Respati Ardi, saat ditemui di Loji Gandrung, Rabu (4/6/2025).
Respati mengatakan, proses sertifikasi halal bisa dilakukan secara gratis terutama untuk UMKM.
Berbeda dengan restoran besar yang memerlukan pembayaran.
“Kami ada program yang gratis untuk UMKM. Resto besar yang bayar,” terangnya.
Pemkot Solo sedang mendorong agar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bisa membuka perwakilannya di Solo.
Dengan begitu penerbitan sertifikat halal bisa lebih cepat dan mudah.
“Karena Pemkot Solo tidak punya hak untuk mengatakan itu halal dan tidak. Yang boleh BPJPH,” jelasnya.
Baca juga: Ayam Goreng Widuran Solo Diizinkan Buka Lagi, Syaratnya Wajib Pasang Keterangan Nonhalal
Lebih lanjut Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun mengatakan pengusaha UMKM bisa memanfaatkan sertifikasi halal jalur self-declare.
Jika mereka telah memastikan bahan yang digunakan tersertifikasi halal, maka produk yang dihasilkan juga bisa diproses untuk bersertifikat halal pula.
“UMKM ada self declare. Kalau merasa halal bisa self declare sebelum melakukan proses sertifikasi halal,” ungkapnya.
(*)