Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Ayam Goreng Non Halal di Solo

Ayam Goreng Widuran Solo Diizinkan Buka Lagi, Syaratnya Wajib Pasang Keterangan Nonhalal

Ayam Goreng Widuran diizinkan untuk membuka kembali outletnya setelah diminta tutup sekitar seminggu lebih.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ayam Goreng Widuran diizinkan untuk membuka kembali outletnya setelah diminta tutup sekitar seminggu lebih.

Syaratnya adalah dengan memberi keterangan secara jelas bahwa produknya non-halal.

“Kita persilahkan jika mau buka kembali. Tapi saya ajak bagi pelaku usaha siapa pun jadi tidak ada pengkhususan untuk Ayam Goreng Widuran yang mau sertifikasi halal melalui PLUT. Yang tidak silahkan katakan jujur tidak halal ditulis yang besar. Diajari karyawannya untuk ngasih tahu konsumen yang lagi makan halal atau tidak,” ungkap Wali Kota Solo, Respati Ardi, saat ditemui di Loji Gandrung, Rabu (4/6/2025).

AYAM GORENG WIDURAN - Suasana di salah satu outlet Ayam Goreng Widuran Solo beberapa waktu lalu. Heboh di media sosial Ayam Goreng Widuran di Kota Solo ternyata dimasak dengan bahan yang tidak halal.
AYAM GORENG WIDURAN - Suasana di salah satu outlet Ayam Goreng Widuran Solo beberapa waktu lalu. Heboh di media sosial Ayam Goreng Widuran di Kota Solo ternyata dimasak dengan bahan yang tidak halal. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Selama ditutup sementara, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) telah melakukan asesmen.

Pihaknya memastikan produk dari yang dijual rumah makan ini layak makan.

“Layak makan. Kalau halal dan tidak BPJPH melalui Kemenag. Kalau tidak mengajukan ya sudah,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kehalalan suatu produk tidak bisa dinilai hanya dari per item menu.

Jika ada salah satu unsur non-halal maka unsur lain juga tidak bisa dijamin kehalalannya.

Seperti telah diketahui, Ayam Goreng Widuran mengakui unsur non-halal hanya terletak pada kremesnya.

Meski begitu, semua produknya termasuk kategori non-halal karena diproduksi di satu tempat.

“Silahkan itu hak dari pelaku usaha (untuk buka). Jangan hanya kremes non-halal. Intinya rumah makan itu satu kesatuan,” terangnya.

Baca juga: Anggota DPRD Solo Bakal Laporkan Pengelola Ayam Goreng Widuran : Yang Merasa Tertipu Mari Lapor!

Sejumlah warga mengaku terkecoh karena tidak mengetahui ternyata ayam goreng ini terkategori nonhalal.

Meski begitu ia tidak bisa memberi sanksi karena bukan dalam kewenangan Pemerintah Kota Solo.

“Pemerintah kota tidak bisa memberikan sanksi apa pun. Pemerintah kota tidak punya hak untuk ngomong halal dan tidak halal,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved