Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Di tengah aksi demonstrasi para sopir truk terkait kebijakan Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) yang berlangsung di berbagai wilayah di Jawa Tengah, situasi di Kabupaten Sukoharjo justru terpantau kondusif.
Sepekan terakhir, sejumlah wilayah di Solo Raya seperti Klaten, Boyolali, Sragen, Karanganyar, Solo, dan Wonogiri dilanda aksi protes dari sopir truk.
Mereka menolak kebijakan Zero ODOL yang dinilai memberatkan karena mengharuskan kendaraan angkutan barang memenuhi batas dimensi dan muatan yang ditentukan pemerintah.
Namun, hal itu tak terjadi di Sukoharjo.
Aktivitas para sopir truk di wilayah ini berjalan normal tanpa adanya aksi unjuk rasa.
Baca juga: DICARI! Perusak Spion Ambulans saat Demo Tolak Zero Truk ODOL Karanganyar, Belum Ada Itikad Baik
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Lantas Iptu Doohan Octa Prasetya mengatakan, sejak awal pihaknya telah membangun komunikasi yang baik dengan para sopir truk di wilayah Sukoharjo.
“Tidak ada demo sopir truk di Sukoharjo. Kami langsung berkomunikasi dan berkoordinasi dengan paguyuban sopir truk di sini,” kata Doohan, Kamis (26/6/2025).
Menurut Doohan, karakteristik masyarakat dan pelaku usaha di Sukoharjo cenderung lebih kooperatif, sehingga sosialisasi penerapan Zero ODOL bisa dilakukan dengan pendekatan yang humanis.
Polres Sukoharjo juga telah menginstruksikan agar personel tidak melakukan sosialisasi kebijakan ODOL dengan cara menghentikan truk di jalan, termasuk saat patroli rutin.
"Sosialisasi kami lakukan langsung ke lokasi pelaku usaha angkutan barang atau ekspedisi. Tidak boleh menghentikan sopir truk di jalan, apalagi menindak,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini pihak kepolisian belum melakukan penindakan hukum, baik tilang maupun pidana, terhadap pelanggaran ODOL.
Baca juga: Soal Demo Tolak Zero Truk ODOL, Pengamat Kebijakan Publik: Kurangnya Komunikasi Pemerintah dan Supir
Penegakan hukum masih menunggu regulasi lebih lanjut dari Korlantas Polri.
Namun demikian, penindakan dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran ODOL yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas fatal.
“Esensi dari kebijakan ini adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Salah satu pemicunya adalah truk bermuatan berlebih,” jelas Doohan.