Nasib Aiptu Rudi yang Palak Rp100.000 Pemotor Wanita di Medan, Dihukum Berguling-guling di Aspal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI PALAK WANITA. Kolase aksi pemalakan yang dilakukan oknum polisi dan hukuman guling-guling di aspal. Aiptu Rudi Hartono, seorang anggota kepolisian, dihukum dengan cara berguling-guling di aspal setelah videonya yang menunjukkan aksi pemalakan terhadap pengendara sepeda motor viral di media sosial.

TRIBUNSOLO.COM - Aksi pemalakan yang dilakukan seorang oknum polisi terhadap pengendara motor di Jalan Palang Merah, Kota Medan, viral di media sosial.

Setelah ditelusuri diketahui kejadian tersebut dilakukan oleh seorang polisi bernama Aiptu Rudi Hartono, yang merupakan anggota Satlantas Polrestabes Medan.

Baca juga: Viral Menteri Karding Soal 1 Juta Pengangguran di Jateng, Minta Warga Cari Kerja Luar Negeri

Dalam video yang viral dan berdurasi singkat itu, terlihat Aiptu Rudi memberhentikan seorang wanita yang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi BK 4388 AIK.

Dalam rekaman tersebut, Aiptu Rudi tampak mengenakan jaket putih dan mengendarai sepeda motor dengan pelat nomor BK 6223 AEH.

Dia terlihat mengulurkan tangan kirinya, sementara wanita tersebut mengeluarkan dompet dari tasnya dan memberikan uang sebesar Rp 100 ribu.

"Anggota polisi di Medan diduga palak wanita pengendara motor Rp 100 ribu," demikian narasi yang diunggah oleh akun yang menyebarkan video tersebut.

Terkait kejadian tersebut, kini Aiptu Rudi Hartono, dihukum dengan cara berguling-guling di aspal.

Hukuman tersebut dilaksanakan pada Rabu (25/6/2025) di Polrestabes Medan.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Subbagian Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, menjelaskan bahwa hukuman fisik tersebut diberikan sebagai bentuk sanksi atas tindakan Rudi yang melanggar prosedur.

"Memang kemarin ada kita berikan sanksi fisik (berguling-guling)," ungkap Suharmono saat diwawancarai pada Kamis (26/6/2025).

Dalam proses hukuman, Rudi diminta berguling-guling di aspal beberapa kali sebelum akhirnya dipindahkan ke tempat khusus di Propam Polrestabes Medan.

Suharmono juga menambahkan bahwa Rudi telah mengakui perbuatannya yang merupakan pungutan liar.

"Uang itu dipakai untuk beli minum dan sarapan," sebutnya.

POLISI PALAK WANITA. Kolase aksi pemalakan yang dilakukan oknum polisi dan hukuman guling-guling di aspal. Aiptu Rudi Hartono, seorang anggota kepolisian, dihukum dengan cara berguling-guling di aspal setelah videonya yang menunjukkan aksi pemalakan terhadap pengendara sepeda motor viral di media sosial. (Tribun Solo / Istimewa)

Kronologi

Sebelumnya, Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menjelaskan bahwa peristiwa pemalakan tersebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB.

Rudi yang sedang bertugas di lokasi memberhentikan seorang wanita pengendara motor yang melawan arus.

"Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional," kata Made saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).

Made menegaskan bahwa seharusnya Rudi memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara tersebut.

Namun, yang terjadi justru adanya pungutan liar sebesar Rp 100.000, seperti yang terlihat dalam video viral.

Menyikapi hal ini, Made segera berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk menindak Rudi.

Tak lama setelah itu, Rudi dibawa petugas Propam.

Made juga menyebutkan bahwa Rudi diduga melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B.

(*)

Berita Terkini