Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengamat Pendidikan Kangsure Suroto menyarankan kepada pemerintah untuk tak menggratiskan semua sekolah swasta.
Menurutnya, yang lebih butuh digratiskan yakni sekolah swasta yang memiliki sasaran menengah ke bawah.
“Petunjuk teknis di lapangan nanti itu harus ditata sebaik mungkin. Agar sekolah-sekolah swasta ini yang memang orang tua masuk ke sekolah swasta itu bukan karena kepepet, tapi karena memang pilihan mereka dan bersedia membayar itu kan sebenarnya tidak perlu digratiskan. Lebih baik difokuskan pada sekolah sekolah yang menengah ke bawah,” jelasnya saat dihubungi Senin (30/6/2025).
Menurutnya, sekolah swasta yang menyasar untuk kalangan menengah ke bawah justru akan menjadi angin segar.
Dengan menggandeng mereka, akses pendidikan yang layak bisa diberikan tanpa perlu membangun sekolah baru.
“Selama ini bisa kita lihat (sekolah swasta menengah ke bawah) terengah-engah lah kira kira begitu, karena mereka kesulitan untuk mendapatkan murid. Nah sehingga dengan adanya sekolah gratis ini kan ini menjadi angin segar bagi sebagian sekolah swasta tersebut karena mereka pasti secara kualitas kemudian secara dukungan anggaran dan lain sebagainya itu akan mendapatkan hal yang standar yang sama dengan sekolah sekolah negeri,” ungkapnya.
Baca juga: Soal Putusan MK Tentang Sekolah Swasta Gratis, Pemkab Wonogiri : Mampu Tidak Operasionalnya?
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menuntut sekolah gratis untuk negeri maupun swasta.
Mahkamah mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis di sekolah negeri maupun swasta.
Namun, Kangsure berpendapat, jika semua dipukul rata sekolah swasta digratiskan, hal ini dapat berpotensi menghilangkan program unggulan yang dimiliki sekolah.
Sebab, pemerintah akan melakukan standarisasi biaya sekolah untuk menanggung semua biaya yang dikeluarkan.
“Ya dengan misalnya ya sekolah islam terpadu lah sekolah alam lah sekolah internasional lah macam macam lah mereka akan seperti itu begitu ya. Kalau kemudian nanti mereka harus mengikuti dengan standar anggaran yang karena konsekuensi putusan MK ini kan dikhawatirkan nanti akan menurunkan uh produk atau kualitas layanan mereka. Karena kan memang selama ini orang tua sebenarnya ini kan tidak masalah, tapi gara gara mengikuti peraturan perundangan, maka mereka yaudah mengikuti standar unit cost yang diberikan oleh pemerintah. Tapi kan enggak bisa menutup atau mengcover layanan layanan yang menjadi unggulan mereka,” jelasnya. (*)