Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Putusan MK Soal Sekolah Gratis

Soal Putusan MK Tentang Sekolah Swasta Gratis, Pemkab Wonogiri : Mampu Tidak Operasionalnya?

Hal itu menyangkut biaya yang mungkin dikeluarkan penyelenggara pendidikan swasta, seperti misalnya membayar guru.

|
TribunSolo.com/Septiana Ayu
SEKOLAH GRATIS - Ilustrasi siswa belajar di sekolah, beberapa waktu lalu. MK mengeluarkan putusan soal sekolah swasta gratis itu tertuang pada putusan Nomor 4/PUU-XXII/2024 mengabulkan uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pendidikan dasar baik sekolah negeri dan swasta digratiskan atau dibayar oleh negara. 

Diketahui putusan MK soal sekolah swasta gratis itu tertuang pada putusan Nomor 4/PUU-XXII/2024 mengabulkan uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). 

Putusan itu mengharuskan negara menjamin wajib belajar jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri dan swasta.

Saat ini, Pemkab Wonogiri masih menunggu kebijakan lebih lanjut.

Sebab hal itu menyangkut biaya yang mungkin dikeluarkan penyelenggara pendidikan swasta, seperti misalnya membayar guru.

"Kita tunggu petunjuk lebih lanjut. Karena mungkin biaya yang dikeluarkan oleh pihak swasta seperti membayar guru yayasan dan lainnya mungkin lebih banyak daripada sekolah negeri," jelasnya.

SEKOLAH GRATIS - Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno saat ditemui beberapa waktu lalu. Pemkab Wonogiri masih menunggu kebijakan lebih lanjut soal sekolah swasta gratis.
SEKOLAH GRATIS - Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno saat ditemui beberapa waktu lalu. Pemkab Wonogiri masih menunggu kebijakan lebih lanjut soal sekolah swasta gratis. (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)

Ia menjelaskan, di sekolah swasta masih menarik iuran SPP setiap bulan kepada siswa. 

"Biasanya sekolah swasta masih ada SPP. Disamping dapat BOS (Bantuan Operasional Sekolah), juga menarik SPP. Kalau BOS-nya sesuai sekolah negeri, mampu tidak operasionalnya," kata Bupati.

Baca juga: Di Solo, Pakar Ingatkan Sekolah Swasta Gratis Jangan Hanya Sekedar Hapus Biaya: Perhatikan Kualitas!

Meski begitu, Setyo menegaskan pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Wonogiri siap jika memang sudah ada petunjuk dari pusat terkait hal tersebut. 

(*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved