TRIBUNSOLO.COM - Enam orang diamankan karena terlibat jaringan pemalsu uang yang beroperasi di sebuah rumah di wilayah Banyudono, Kabupaten Boyolali.
Para pelaku tersebut diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.
Baca juga: Niat Berteduh Bawa Petaka, Seorang Warga Banyudono Boyolali Tewas Tertimpa Bangunan Joglo
Dilansir dari Kompas.com, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan para tersangka memiliki peran yang berbeda.
Peran mereka bervariasi mulai dari dalam proses produksi hingga distribusi uang palsu.
"Ada yang berperan sebagai pemodal, ada yang berperan dengan desainer uang yang dicetak," katanya dalam konferensi pers di Semarang, Selasa (5/8/2025).
Dari penangkapan tersebut diketahui hanya satu orang yang berasal dari Boyolali, Jawa Tengah. Kemudian sisanya dari luar daerah.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 410 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang sudah jadi.
Tak hanya itu juga terdapat 1.800 lembar lainnya yang masih dalam proses pencetakan.
Selain itu, turut diamankan pula alat pencetak uang palsu.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, uang palsu tersebut sudah sempat diedarkan.
"Sudah ada 150 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah diedarkan di wilayah Jawa Timur," ungkap Dwi.
Ia menambahkan, komplotan ini mengaku mulai beroperasi sejak Juni 2025. Salah satu tersangka bahkan diduga merupakan residivis kasus serupa.
"Namun masih kami dalami kebenarannya. Ada salah satu tersangka diduga pernah melakukan pidana yang sama sehingga hasil cetakannya bagus," ujar Dwi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Baca juga: Pantauan Arus Balik di Exit Tol Banyudono Boyolali : Ramai Lancar, Puncaknya Diprediksi sampai Senin
Adapun keenam tersangka yang telah diamankan yaitu:
- W (70) warga Kabupaten Boyolali
- M (50) warga Kabupaten Tangerang
- BES (54) warga Kabupaten Kudus
- HM (52) warga Kabupaten Bogor
- JIP (58) warga Kabupaten Magelang
- DMR (30) warga Kabupaten Sleman
Artikel ini diolah dari Kompas.com
(*)