TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi, memberikan kritik tajam terhadap pengakuan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diketahui, Jokowi baru mengaku memberikan perintah terkait impor gula setelah kliennya menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula yang terjadi pada periode 2015-2016.
Baca juga: Sering Puji Jokowi di Solo sampai Bilang Hidup Jokowi, Prabowo Dinilai Aslinya Berseberangan
Namun, Jokowi mengaku bahwa kebijakan impor gula tersebut adalah perintah dari presiden, meskipun secara teknis pelaksanaannya berada di tingkat kementerian.
“Semuanya memang kebijakan presiden, tapi teknisnya ada di kementerian,” ujar Jokowi di Solo pada Kamis (31/7/2025).
Pernyataan Jokowi ini menurut Zaid justru memperkuat posisi hukum Tom Lembong yang hanya menjalankan kebijakan negara, bukan bertindak secara pribadi atau melanggar prosedur hukum.
“Keterangan Presiden Jokowi menunjukkan bahwa Pak Tom hanya menjalankan tugas negara, bukan melakukan penyimpangan. Ini membuktikan kasus ini berjalan tidak dengan baik dan cenderung diskriminatif,” kata Zaid saat diskusi politik Overview Tribunnews, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Jokowi di Solo Sebut Ada Orang Besar di Balik Kasus Ijazah, Rismon Sianipar Merasa Direndahkan
Zaid juga menyoroti ketidakadilan dalam proses hukum yang dijalani Tom Lembong, termasuk minimnya upaya aparat penegak hukum untuk memanggil Jokowi sebagai saksi sejak awal penyidikan hingga persidangan.
“Kenapa Presiden tidak dimintai keterangan dari awal? Baru setelah abolisi keluar Presiden berkomentar,” tegas Zaid.
Sebelumnya, ahli hukum administrasi negara, Wiryawan Chandra, mengusulkan agar Jokowi hadir di persidangan guna menjelaskan perannya dalam kebijakan impor gula.
Tom Lembong sendiri menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada mekanisme yang berlaku.
Usai bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025), Tom Lembong juga melaporkan tiga hakim yang menangani kasusnya ke Mahkamah Agung (MA) dengan tuduhan pelanggaran kode etik dan profesionalisme.
Baca juga: BREAKING NEWS : Penggugat Jokowi Hadirkan Mobil Esemka Second di PN Solo, Ini Maksud dan Tujuannya!
Surat pengaduan diterima MA pada Senin (4/8/2025).
Ketiga hakim tersebut adalah Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan (Hakim Ad Hoc Tipikor).
Perjalanan Kasus Tom Lembong hingga Dapat Abolisi