Bendera One Piece di HUT RI

Polisi Klaim Belum Ada Pengibaran Bendera One Piece di Wonogiri: Kita Menghargai yang Berekspresi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BENDERA ONE PIECE. Kolase penggunaan bendera one piece (kiri) dan Pegawai konvensi di Kabupaten Karanganyar sedang merapikan pesanan bendera One Piece, Jum'at (1/8/2025). Fenomena anime asal negeri Jepang One Piece mulai naik di media sosial di masyarakat Indonesia jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polres Wonogiri akhirnya buka suara soal pengibaran bendera One Piece yang belakangan ini ramai diperbincangkan menjelang peringatan HUT ke-80 RI.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menyampaikan pihaknya menghargai ekspresi masyarakat, asal bukan mengarah ke hal yang negatif.

"Kita menghargai orang yang berekspresi dalam bentuk seni," kata dia, Rabu (6/8/2025).

Ia mengamini pengibaran bendera One Piece itu ramai di sejumlah wilayah. Sejauh ini, pihaknya belum menemukan di Wonogiri.

"Tidak ada. Belum ada," imbuhnya.

BENDERA ONE PIECE - Pesanan bendera One Piece di konvensi di Kabupaten Karanganyar, Jum'at (1/8/2025). Fenomena anime asal negeri Jepang One Piece mulai naik di media sosial di masyarakat Indonesia jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI (TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto)

Meski begitu, pihaknya tetap mengajak masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih sebagai bentuk cinta tanah air dan penghormatan kepada pahlawan.

Di bagian lain, Satlantas Polres Wonogiri bersama sejumlah instansi juga menggelar kegiatan pembagian 100 bendera merah putih untuk pengendara Selasa pada (5/8/2025).

"Kami ingin mengajak seluruh masyarakat Wonogiri untuk merayakan dan mengenang jasa para pahlawan dengan cara yang sederhana namun bermakna, yaitu dengan mengibarkan bendera merah putih," pungkasnya. 

Penjelasan Soal Aturan

Bendera One Piece masih menjadi sorotan beberapa waktu terakhir ini. 

Ini lantaran banyak masyarakat mengibarkan bendera ini jelang HUT ke-80 RI. 

Mereka mengibarkan di mobil, rumah, tiang bendera, dan atap rumah. 

Ada juga yang mengibarkan di bawah bendera Merah Putih. 

Lantas seperti apa aturan terkait simbol negara ini? 

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Dr Sunny Ummul Firdaus SH MH, menyampaikan bahwa pengibaran bendera non-resmi bukan otomatis berarti penghinaan terhadap simbol negara.

Dia memaparkan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menjadi pijakan hukum penting bagi kedaulatan simbol negara Republik Indonesia. 

UU ini mengatur penggunaan dan penghormatan terhadap empat pilar identitas nasional, yakni bendera negara, bahasa negara, lambang negara, dan lagu kebangsaan.

UU ini menetapkan bahwa Bendera Negara adalah Merah Putih yang memiliki makna keberanian dan kesucian. 

Pengibaran bendera wajib dilakukan pada tanggal 17 Agustus dan hari-hari besar nasional di instansi pemerintah, sekolah, hingga kantor perwakilan RI di luar negeri. 

Masyarakat juga dianjurkan mengibarkan bendera pada momentum tersebut.

Pengibaran, penggunaan, hingga bentuk bendera telah diatur secara rinci.

Setiap bentuk pelecehan terhadap bendera negara dikenai sanksi tegas. UU No. 24 Tahun 2009 secara tegas melarang tindakan terhadap Bendera Merah Putih.

Yakni merusak, merobek, membakar, menginjak, atau menodai bendera sebagai bentuk penghinaan.

Lalu, mengibarkan bendera yang rusak, kusut, pudar, atau tidak sesuai ukuran.

Kemudian, menggunakan bendera untuk keperluan komersial seperti reklame atau iklan, pembungkus barang, pakaian atau aksesori, hiasan di meja, lantai, atau langit-langit hingga membiarkan bendera menyentuh tanah, air, atau jatuh ke bawah.

Jika merunut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, tidak ada tindakan merusak, merobek atau menginjak bendera dengan aksi pengibaran atribut One Piece tersebut. 

“Apakah betul pengibaran bendera dalam upaya menghina atau merendahkan bendera Merah Putih? Kita harus melihat konteks, tempat, dan maksud dari pengibarannya. Kita harus tahu maksud pengibar apa,” ujarnya saat berbincang program Podcast Tribun Solo, Senin (4/9/2025). 

Menurut Sunny, secara eksplisit tidak ada undang-undang yang melarang simbol fiksi One Piece ini dikibarkan. 

Terlebih jika maksud dan tujuannya untuk ekspresi semata, tanpa ada keinginan untuk melecehkan simbol negara. 

“Apakah kita bisa serta merta menilai bahwa pengibaran itu jelas-jelas mengandung unsur penghinaan? Kita harus membuktikannya. Kita juga harus tahu tujuannya. Apakah ada ancaman untuk ketertiban umum?,” jelasnya. 

Hanya, Sunny mengingatkan bahwa ada nilai kepantasan yang menjadikan tindakan pengibaran bendera serial manga Jepang tersebut dilakukan lebih bijak. 

“Kita juga tidak bisa membebaskan begitu saja apalagi kalau bicara soal etika dan norma berlaku,” sebutnya. 

Baca juga: Soal Penghapusan Mural One Piece di Sejumlah Titik di Sragen : Tidak Relevan dengan Nasionalisme

Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, sejumlah warga di berbagai daerah justru ramai mengibarkan bendera One Piece, simbol bajak laut dari serial anime asal Jepang. 

Fenomena ini menuai beragam tanggapan, mulai dari dukungan terhadap kebebasan berekspresi hingga kekhawatiran akan bergesernya makna nasionalisme.

Bagi para penggemar One Piece, pengibaran bendera ini dianggap sebagai bentuk kecintaan terhadap karakter dan nilai-nilai dalam cerita. 

Namun, banyak pihak mengingatkan pentingnya menjaga kekhidmatan dan simbolisme nasional menjelang peringatan hari kemerdekaan.

Apa Itu One Piece?

One Piece, salah satu serial manga dan anime paling fenomenal di dunia, terus mempertahankan popularitasnya meski telah berjalan lebih dari dua dekade.

Karya dari mangaka legendaris Eiichiro Oda ini pertama kali diterbitkan pada tahun 1997 di majalah Weekly Shōnen Jump dan hingga kini masih aktif dirilis secara mingguan.

Serial ini mengisahkan petualangan Monkey D. Luffy, seorang pemuda yang bercita-cita menjadi Raja Bajak Laut (Pirate King) dengan menemukan harta karun legendaris bernama One Piece.

Luffy memperoleh kekuatan tubuh elastis seperti karet setelah secara tidak sengaja memakan salah satu dari Devil Fruit, buah mistis yang memberikan kekuatan luar biasa kepada siapa pun yang memakannya.

Bersama kru bajak lautnya yang dikenal dengan nama Straw Hat Pirates, Luffy menjelajahi lautan Grand Line untuk mengungkap misteri dunia, menghadapi musuh tangguh, dan membentuk persahabatan yang kuat. 

Anggota kru yang beragam, seperti Zoro si pendekar pedang, Nami sang navigator, Sanji si koki, Chopper si dokter rusa, hingga Nico Robin, Franky, Brook, dan Jinbe, turut menambah warna dalam perjalanan panjang mereka.

Tema persahabatan, kebebasan, dan keadilan menjadi benang merah yang mengikat cerita One Piece. Selain pertarungan epik dan plot yang penuh teka-teki, serial ini juga dikenal dengan humor khas dan pembangunan dunia (world-building) yang kompleks.

Menurut data terbaru, One Piece telah terjual lebih dari 500 juta kopi di seluruh dunia, menjadikannya sebagai manga terlaris sepanjang masa dan memegang Rekor Guinness untuk cetakan terbanyak dari satu seri manga oleh satu orang penulis.

Meski telah berjalan lebih dari 25 tahun, Oda menyatakan bahwa kisah One Piece kini telah memasuki tahap akhir.

Namun, para penggemar di seluruh dunia masih setia mengikuti setiap bab baru yang dirilis, menantikan akhir dari petualangan Luffy dan kawan-kawan. (*)

Berita Terkini