Peredaran Miras Sukoharjo

Buat Warga Resah, Rumah Produksi Miras Jenis Ciu di Desa Ngombakan Sukoharjo Digerebek Satpol PP  

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIGEREBEK. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo menyita puluhan botol minuman keras (miras) jenis ciu di Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, pada Rabu (20/8/2025).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Rumah produksi minuman keras (miras) jenis ciu di Sukoharjo digerebek satpol PP. 

Lokasi penggerebekan ini ada di Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo yang berjarak 9,8 km dari Solo. 

Penggerebekan ini dilakukan pada Rabu (20/8/2025).

Penyitaan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Desa Ngombakan.

Hal ini dibenarkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Sukoharjo, Muhammad Sonhaji.

Dia mengatakan, penggerebekan dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap peraturan daerah maupun peraturan bupati terkait tindak pidana ringan.

Baca juga: Warga Curiga Orang Tak Dikenal Datang-Pergi Bawa Plastik Hitam, Rumah Penjual Ciu di Solo Digerebek

Berdasarkan aduan masyarakat, di daerah Geneng, Desa Ngombakan, Polokarto terdapat penjual minuman keras jenis ciu.

"Kami kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan apakah produksi atau penjualan tersebut memiliki izin,” ujar Sonhaji, Rabu (20/8/2025).

Dari hasil sidak, pemilik berinisial W tidak dapat menunjukkan surat izin produksi maupun penjualan minuman keras. 

Petugas kemudian menyita barang bukti berupa tiga dus berisi 36 botol ciu ukuran 500 mililiter, serta beberapa jerigen yang masih dalam proses produksi.

“Pemilik mengakui menjual minuman ini tanpa izin. Barang bukti kami amankan untuk proses lebih lanjut. Pemilik juga akan kami panggil ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih rinci,” imbuhnya. 

Untuk diketahui, Ciu merupakan minuman keras yang dibuat dari tetes tebu atau molase. 

Masyarakat Solo Raya sudah biasa dengan istilah ciu ini. 

Walaupun peredarannya ilegal, ciu tetap dicari masyarakat. (*)

Berita Terkini