Pencabulan Anak di Solo
Tak Cuma Sekali, Predator Seksual di Banjarsari Solo Lancarkan Aksinya 8 Kali Sejak 10 Tahun Lalu
AI (57), predator seksual anak yang merupakan warga Joglo, Banjarsari, Solo, ternyata tak hanya sekali melancarkan aksi bejatnya.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - AI (57), predator seksual anak yang merupakan warga Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, ternyata tak hanya sekali melancarkan aksi bejatnya.
Setidaknya ada 8 anak yang mengaku menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh AI.
AI kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polresta Solo atas kasus tindakan asusila atau pencabulan yang ia lakukan kepada anak di bawah umur yang juga merupakan tetangganya.
"Berdasar laporan polisi nomor LP / B / 127 / VII / 2025 / SPKT.SATRESKRIM / POLRESTA SURAKARTA / POLDA JAWA TENGAH pada tanggal 4 Agustus 2025 atas tindak pidana perbuatan cabul kepada anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka inisial A terhadap korban inisial AR," ungkap Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, Rabu (20/8/2025) siang.

Aksi bejat terakhir yang dilakukan oleh pelaku yang menjadi dasar penangkapan AI oleh pihak kepolisian terjadi pada 25 Mei 2025 silam.
"Sekitar pukul 17.25 WIB di rumah terlapor," lanjut Sigit.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus mainan anak-anak yang dimilikinya untuk menarik para calon korban.
"Anak tersangka seumuran dengan korban, pada saat korban berada di rumahnya. Para korban diarahkan untuk bermain di rumah jahit dan kemudian tersangka melancarkan aksi pencabulan dengan cara memangku korban. Dan tangan pelaku dimasukkan ke celana korban," urai Sigit.
Baca juga: Penangkapan Predator Seksual di Banjarsari Solo Sempat Gegerkan Warga, Kaget Karena Dikenal Pendiam
Selain AR, dari hasil pendalaman pihak kepolisian ternyata aksi asusila kepada anak di bawah umur telah lama dilakukan oleh pelaku.
Bahkan tante korban yang berinisial M ketika masih duduk di bangku sekolah dasar juga pernah mengalami hal serupa.
"Tante korban juga mengaku pernah dicabuli oleh tersangka," imbuh Sigit.
Sigit mengatakan setidaknya ada 8 orang yang menjadi korban aksi bejat pelaku termasuk pelapor. Dan semuanya menjadi korban saat masih berusia di bawah umur.
Baca juga: Puluhan Tahun Predator Seksual di Solo Berkeliaran Tak Terdeteksi, Gegara Seks Masih Dianggap Tabu?
"Korban yang sudah berkomunikasi itu ada 8 dalam kurun waktu bertahap begitu juga Tante pelapor juga sebagai korban dan masih di bawah umur semua dan semuanya orang situ (tetangga pelaku)," pungkas Sigit.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Noor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pasca Penangkapan Predator Seksual di Banjarsari Solo, Keluarga Korban dan Pelaku Sempat Adu Mulut |
![]() |
---|
SPEK-HAM Solo : Ada 3 Kasus Kekerasan Seksual Anak 2 Bulan Terakhir, Status Kota Layak Anak Turun |
![]() |
---|
Penangkapan Predator Seksual di Banjarsari Solo Sempat Gegerkan Warga, Kaget Karena Dikenal Pendiam |
![]() |
---|
Puluhan Tahun Predator Seksual di Solo Berkeliaran Tak Terdeteksi, Gegara Seks Masih Dianggap Tabu? |
![]() |
---|
Kasus Predator Seksual di Banjarsari Buat Status Kota Layak Anak Solo yang Turun Makin Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.