Kenaikan Tarif PBB
Lebih Tinggi dari Pati, Kota Solo Pernah Naikkan PBB Hingga 400 Persen, Namun Dibatalkan Hingga Kini
Kota Solo tercatat pernah menaikkan PBB-P2 hingga 400 persen pada tahun 2023 silam. Namun, karena banyak warga komplain, kenaikan dibatalkan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kabupaten Pati sempat menjadi perbincangan karena menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Tapi tahukah Tribunners, Kota Solo juga pernah menaikkan PBB-P2? Bahkan hingga 400 persen tahun 2023 silam.
Namun, karena banyak warga komplain, kenaikan dibatalkan hingga kini menggunakan aturan lama.
Kepala Bapenda Kota Solo Tulus Widajat mengungkapkan banyak warga keberatan dengan perubahan kebijakan ini.
Sementara itu, stimulus yang diberikan tak sebanding dengan kenaikan yang terjadi.
Baca juga: Tagihan PBB P2 di Karanganyar Alami Penyesuaian : Naik Sampai 75 Persen, Tapi Tak Dilakukan Serentak
“Ya itu kan karena sebagian merasa bahwa kenaikan PBB-nya terlalu signifikan gitu sehingga merasa keberatan walaupun sebetulnya secara penilaian pasar nilai nilai jual objek pajaknya memang mengalami kenaikan, tapi karena saat itu juga mungkin stimulusnya kurang gede gitu ya sehingga tarif lebih nya bukan tarif orang keketatan PBB-nya jadi terasa memberatkan begitu sehingga oleh beliau ditunda akhirnya begitu,” ungkap Tulus, saat dihubungi, Kamis (7/8/2025).
Pada tahun 2022, Pemerintah Kota Surakarta telah melakukan studi terkait dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di Kota Surakarta. NJOP inilah yang menjadi faktor penentuan perhitungan PBB-P2.
Dalam proses studi tersebut, dilakukan survei zona nilai tanah di 5 Kecamatan Banjarsari, Laweyan, Serengan, Jebres, dan Pasar Kliwon, dan analisa atas data nilai tanah Berpedoman pada studi tahun 2022.
Maka berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 973/97 Tahun 2022 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023, telah ditetapkan NJOP Kota Surakarta yang terbaru.
Lantaran banyak warga yang merasa keberatan akhirnya kenaikan PBB-P2 dibatalkan. Hingga kini tarif PBB-P2 tetap menggunakan aturan lama.
Meski begitu, sejumlah wajib pajak bisa saja mengalami perubahan tarif PBB-P2 lantaran adanya perubahan data.
“Belum ada kenaikan. Jadi untuk kenaikan nilai jual objek pajak belum ada tetapi nilai ketetapan PBB secara individu bisa saja berubah karena adanya perubahan data individu. Misalnya tadi luas sana dan luas bangunannya berubah sehingga akan mempengaruhi uh besarnya ketetapan PBB dan ini hanya berlaku karena individu ya berlaku secara individual. Artinya tidak berlaku massal,” jelas Tulus.
Karanganyar Naikkan PBB-P2
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Karanganyar mengalami penyesuaian atau kenaikan tarif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.