Penerapan Royalti Lagu Tempat Hiburan
Ketika Kafe di Solo Lebih Pilih Undang DJ Ketimbang Band Cover, Hindari Bayar Royalti Lagu?
Salah satu yang menjadi sorotan tak lain adalah pengenalan royalti kepada pengusaha restoran maupun kafe yang memutar musik.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Belakangan aturan soal royalti hak cipta lagu sedang menjadi sorotan pengusaha restoran maupun kafe di Indonesia.
Ini terkait dengan peninjauan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik baru-baru ini.
Baca juga: Kekhawatiran Pengusaha Cafe di Solo, Bisnis Hiburan Mati Gegara Penerapan Tarif Royalti Musik
Salah satu yang menjadi sorotan tak lain adalah pengenalan royalti kepada pengusaha restoran maupun kafe yang memutar musik.
Lantas bagaimana pendapat pengusaha kafe dan restoran di Kota Solo terkait penerapan aturan tersebut?
Sonny, pemilik tiga kafe di Kota Solo yakni Unknown Coffee dan The Apic berpendapat bahwa sebenarnya tak masalah adanya penerapan aturan tersebut.
Sonny menerangkan bahwa sudah sejak tahun lalu pihaknya memilih untuk mengundang Disk Jockey (DJ) ketimbang band.
Hal itu tak lain karena dirinya enggan bermasalah dengan aturan-aturan royalti tersebut.
"Kalau di tempat saya satu dua kali live perform tapi sekarang memang kami lebih sering mengundang DJ. Itu antisipasi kita karena bentuk musiknya berbeda. Cuma memang kita tidak tahu DJ itu masuk ke aturan royalti atau nggak," katanya.
Musik DJ adalah jenis musik yang dimainkan, di-mix, atau di-remix oleh seorang DJ (Disc Jockey) untuk menciptakan pengalaman mendengarkan yang menyatu, dinamis, dan cocok untuk suasana tertentu.
Musik ini biasanya disajikan di klub malam, pesta, festival, atau acara radio.
Sementara itu, dikutip dari AFFA Intellectual Property Rights, pada aturan tentang Hak Ekskslusif dari sebuah musik/lagu, dimana Pasal 9 UU Hak Cipta menyebutkan hanya Pemegang Hak Cipta yang memiliki hak ekonomi untuk pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan, serta penggandaan dan penggunaan secara komersial, maka untuk dapat melakukannya, para DJ ini wajib mendapatkan izin dengan cara mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait. Jika tidak, seperti yang diatur pada Pasal 113 mengenai Ketentuan Pidana dari Pelanggaran Hak Cipta, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”
Belum Pernah Dapat Sosialisasi
Sonny juga menjelaskan sejak membuka usaha kafe di Solo, pihaknya masih belum pernah menerima undangan sosialisasi terkait pembayaran royalti musik.
Kafe dan Restoran di Solo Bisa Putar Lagu-lagu Dewa 19 Secara Gratis, Ahmad Dhani Persilakan DM |
![]() |
---|
Kekhawatiran Pengusaha Cafe di Solo, Bisnis Hiburan Mati Gegara Penerapan Tarif Royalti Musik |
![]() |
---|
Ramai Aturan Royalti Musik, Pengusaha Mall di Solo Klaim Sudah Tertib Membayar : Termasuk Band Cover |
![]() |
---|
Soal Aturan Royalti Musik, Pengusaha Kafe di Solo Akui Masih Bingung : Belum Ada Sosialisasi |
![]() |
---|
Cafe Dikenai Royalti Rp120 Ribu Per Satu Lagu Per Tahun Tuai Kritik di Solo : Kuras Keuntungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.