Klaten Bersinar
4 Raperda Disampaikan Bupati Hamenang di Rapat Paripurna DPRD Klaten, Termasuk Pengembangan Geopark
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sebanyak 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dipaparkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, dalam sidang paripurna DPRD Klaten, di Kantor DPRD Klaten, Senin (6/10/2025).
Bupati Hamenang hadir didampingi Wabup Klaten Benny Indra Ardhianto, serta jajaran Forkopimda.
Baca juga: DPRD Klaten Prihatin Atas Kasus Penganiayaan Seniman, Minta Junjung Tinggi Pancasila
Sidang paripurna DPRD Klaten, dipimpin Wakil Ketua DPRD Klaten Bahtiar Joko Widagdo, Hariyanto, serta Widodo.
Dalam sidang ini, terdapat 4 Raperda yang dipaparkan. Di antaranya:
1. Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah No.5 Tahun 2017, tentang Badan Permusyawaratan Desa.
2. Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025-2045.
3. Raperda Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Kabupaten Klaten.
4. Raperda Perubahan Ketiga atas Perda No.16 Tahun 2017, tentang Pembentukan Produk Hukum.
Usai penyampaian Raperda, Bupati menyerahkan draft Raperda ke DPRD Klaten.
Ditemui usai rapat, Bupati mengatakan Raperda tersebut diusulkan agar sesuai dengan ketentuan.
"Seperti yang misalnya berkaitan dengan badan pemusyawaratan desa, memang karena ada beberapa peraturan yang berubah sehingga harus disesuaikan. Kemudian produk hukum juga akan ada perubahan," ujar Bupati Hamenang.
"Rata-rata karena memang ada perubahan aturan yang ada di atasnya, sehingga kita harus kemudian segera menyesuaikan peraturan," imbuhnya.

Baca juga: Mas Bupati Hamenang Terima Audiensi Seniman Klaten, Berkomitmen Melindungi Para Seniman
Bupati juga menjelaskan, terkait Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025-2045.
Dimana, Kabupaten Klaten merupakan daerah berkembang yang perlu diwadahi segala kebutuhan masyarakat.
"Khusus yang kemudian berkaitan dengan perumahan dan kawasan permukiman, karena memang Klaten kota yang berkembang. Sehingga kemudian kita bisa harus mewadahi segala kebutuhan warga masyarakat, salah satunya dalam bentuk hunian," jelasnya.
"Maka kemudian, harus ada perda yang yang bisa mencakup gambaran besar berkaitan dengan kawasan pemukiman Kabupaten Klaten," tambahnya.
Mengenai Raperda pengembangan geopark Bayat, dikatakan bila hal ini sudah berproses sejak dirinya masih menjabat di DPRD.
"Dan memang perjuangannya panjang, ini agar kemudian kawasan di Bayat itu bisa menjadi Geopark," ucapnya.
Harapannya dengan ditetapkan Bayat sebagai kawasan geopark, dapat mendorong pemerintahan diatas juga mengeluarkan aturan.
Hal ini, dapat menjadikan Bayat menjadi kawasan wisata minat khusus luar biasa, karena tidak semua kabupaten ada.
"Harapan kita bisa mendongkrak perekonomian warga masyarakat ke depan, sekaligus bisa menjadi pusat studi bagi yang senang dengan geologi," kata Bupati Hamenang.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Klaten, Bahtiar mengatakan bila draft yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh anggota DPRD.
"Nanti tindak lanjutnya, kita akan pembahasan di masing-masing Pansus (panitia khusus)," ucap Bahtiar.
(*/adv)