Ijazah Jokowi Digugat
KPU Solo Jawab Tudingan Kubu Roy Suryo, Bukti Serah Terima Berkas Jokowi Sudah Ditunjukkan ke Rismon
Arya mengatakan, ia telah memperlihatkan langsung kepada Rismon Sianipar saat mendatangi kantor KPU pada 17 Juli 2025.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo membantah tudingan tidak adanya berkas pencalonan Joko Widodo saat maju sebagai Wali Kota Solo, dengan menunjukkan bukti tanda terima penyerahan dokumen Polda Metro Jaya kepada Rismon Sianipar.
Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, menjelaskan bahwa berkas tersebut telah diserahkan kepada penyidik kepolisian sejak 26 Mei 2025 sebagai bagian dari barang bukti laporan hukum.
Arya mengatakan, ia telah memperlihatkan langsung kepada Rismon Sianipar saat mendatangi kantor KPU pada 17 Juli 2025.
Saat itu, Rismon tidak menemukan dokumen yang ia cari, sehingga muncul dugaan bahwa berkas pencalonan Jokowi tidak tersedia.
"Jadi begini ceritanya, pada waktu Pak Rismon mengunjungi KPU Kota Surakarta tanggal 17 Juli 2025 tidak mendapatkan berkas dari KPU Kota Surakarta," ungkap Arya melalui pesan singkat kepada TribunSolo.com, Rabu (20/8/2025) siang.

Arya menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada Rismon bahwa berkas tersebut sudah diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya sejak 26 Mei 2025.
Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum atas laporan yang dilayangkan oleh Jokowi.
"Saya sampaikan ke Pak Rismon (pada waktu itu) data/berkas sudah saya serahkan ke penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 26 Mei 2025 yang lalu," lanjutnya.
Lebih lanjut, Arya menyebut bahwa saat Rismon datang ke kantor KPU, pihaknya juga menunjukkan bukti serah terima dokumen yang ditandatangani oleh dirinya dan penyidik kepolisian.
"Di tanggal 26 Mei itu kami memenuhi panggilan Polda Metro Jaya termasuk menyerahkan berkas yang diminta oleh pihak kepolisian," urainya.
Ia kembali menegaskan bahwa tudingan Roy Suryo tidak berdasar, karena berkas yang dicari telah diserahkan secara resmi dan dibuktikan dengan dokumen serah terima.
"Kami juga sudah menunjukkan bukti tanda terima kepada Pak Rismon saat itu," pungkasnya.
Baca juga: Ada Ijazah SD Hingga S1, Apa Saja Berkas Milik Jokowi yang Diserahkan KPU Solo ke Polda Metro Jaya?
Tudingan tak adanya berkas pencalonan Jokowi di KPUD Solo ini kemudian Roy Suryo cantumkan dalam buku Jokowi’s White Paper, sebuah buku yang membahas tentang polemik keaslian ijazah Jokowi.
Buku Jokowi’s White Paper ini pun ditulis langsung oleh tiga tokoh penuding ijazah palsu Jokowi. Yakni oleh pakar telematika Roy Suryo, pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma.
Usai Tuding Berkas Jokowi Gaib di KPU Solo, Roy Suryo Pede Tak Akan Dipenjara : Laporan Konyol |
![]() |
---|
Ada Ijazah SD Hingga S1, Apa Saja Berkas Milik Jokowi yang Diserahkan KPU Solo ke Polda Metro Jaya? |
![]() |
---|
Roy Suryo Tuding Berkas Jokowi Tak Ada, KPU Solo Balik Serang dengan Bukti Serah Terima ke Polisi |
![]() |
---|
KPU Solo Bantah Berkas Pencalonan Jokowi di Pilwalkot Ghoib, Ada di Tangan Penyidik Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Duduk Perkara Roy Suryo Tuding Berkas Pencalonan Jokowi Daftar Wali Kota Solo Tak Ada, Ini Pemicunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.