SiMakmur
Kuota Pendaftar Kurang, Pemkab Sukoharjo Perpanjang Pendaftaran Kursi Direktur Perumda Percada!
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memperpanjang masa pendaftaran calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan (Perumda Percada) Sukoharjo.
Perpanjangan pendaftaran dilakukan hingga 26 Januari 2026, dari sebelumnya yang dijadwalkan berakhir pada 12 Januari 2026.
Perpanjangan ini dilakukan lantaran jumlah pelamar belum memenuhi kuota minimal yang dipersyaratkan, yakni enam orang pendaftar.
Hingga batas akhir pendaftaran sebelumnya, jumlah pelamar yang masuk masih terbatas.
Baca juga: Hari Desa Nasional, Pemkab Sukoharjo Dorong Desa Jadi Tulang Punggung Pembangunan & Ekonomi Daerah!
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Sukoharjo, Suryanto, mengatakan dari empat orang yang mendaftar, hanya tiga pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
“Dari empat pelamar, hanya tiga orang yang dinyatakan memenuhi syarat, sementara satu orang tidak memenuhi syarat. Penilaian ini berdasarkan hasil penelitian berkas oleh panitia seleksi,” ujar Suryanto, Selasa (20/1/2026).
Ia menegaskan, sesuai ketentuan, jumlah minimal pelamar calon Direktur Perumda Percada harus mencapai enam orang.
Karena kuota tersebut belum terpenuhi, panitia seleksi memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran.
Selain memperpanjang waktu pendaftaran, panitia seleksi juga memberikan kelonggaran pada sejumlah persyaratan, salah satunya terkait pengalaman kerja di bidang percetakan dan penerbitan.
“Persyaratan pengalaman minimal dua tahun di bidang percetakan dan penerbitan kini bersifat diutamakan, bukan wajib. Kelonggaran ini diharapkan dapat dimanfaatkan calon pelamar agar jumlah pendaftar bisa memenuhi kuota minimal,” jelasnya.
Setelah masa pendaftaran berakhir, panitia seleksi akan mengumumkan hasil seleksi administrasi.
Baca juga: Lahan Eks Terminal Kartasura Sukoharjo Dibangun Masjid, Warga Dukung
Pelamar yang dinyatakan lolos akan mengikuti tahapan seleksi kelayakan dan kepatutan, yang meliputi psikotes, ujian tertulis keahlian, penulisan makalah dan rencana bisnis, serta presentasi.
Tahap akhir seleksi akan berupa wawancara dengan pemegang saham. Seluruh proses seleksi, lanjut Suryanto, dilaksanakan oleh pihak ketiga secara independen.
Tahap akhir seleksi akan berupa wawancara dengan pemegang saham.
Seluruh proses seleksi, lanjut Suryanto, dilaksanakan oleh pihak ketiga secara independen.
“Pemkab Sukoharjo tidak ikut campur dalam proses seleksi calon Direktur Perumda Percada Sukoharjo,” tegasnya.
Adapun kualifikasi yang dibutuhkan untuk posisi Direktur Perumda Percada Sukoharjo antara lain berpendidikan minimal S-1, memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim, berusia 35–55 tahun saat pendaftaran, serta memiliki integritas, kepemimpinan, dan dedikasi tinggi.
Pelamar yang memiliki pengalaman dan pengetahuan di bidang percetakan dan penerbitan akan menjadi prioritas.
Baca juga: Bupati Etik Prioritaskan 10 Proyek Strategis di Sukoharjo, Infrastruktur dan Pelebaran Jalan Nomer 1
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Perumda-Percada-berlokasi-di-Jalan-Jend-Sudirman.jpg)