SiMakmur
Komisi IV Dukung Penuh Usulan Perda Ketenagakerjaan Daerah, Tahun Depan Mulai Dikaji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Komisi IV DPRD Kabupaten Sukoharjo menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo soal Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan.
Dalam rapat dengar pedapat, FPB meminta DPRD membuatkan perda untuk menguatkan penegakan hukum ketenagakerjaan.
Baca juga: DPRD Sukoharjo Dengar Aspirasi Buruh, Disperinaker Diminta Panggil Perusahaan
Baca juga: Pesan Bupati Etik di Harlah NU Sukoharjo: Perkuat Pendidikan Anak dan Peran Perempuan
Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Danur Sri Wardhana, menjelaskan perwakilan Forum Peduli Buruh Kabupaten Sukoharjo menyampaikan maksud dan tujuan surat audiensi yang intinya memohon fasilitasi kepada DPRD terkait penguatan penegakan hukum ketenagakerjaan melalui Perda.
Setelah mendengarkan paparan dan keterangan dari seluruh pihak yang diundang, Komisi I dan Komisi IV DPRD Sukoharjo menyimpulkan beberapa poin penting.
Pertama, DPRD Kabupaten Sukoharjo menegaskan posisinya sebagai fasilitator dan penampung aspirasi masyarakat, serta tidak dapat bertindak di luar tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya.
Kedua, Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukoharjo menyatakan mendukung usulan FPB terkait penguatan penegakan hukum ketenagakerjaan di Kabupaten Sukoharjo.
“Terkait usulan tersebut, Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Sukoharjo bersama mitra kerja, yakni Bagian Hukum dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, akan mengusulkan pembahasan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sukoharjo agar dikaji lebih lanjut,” jelas Danur saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Sabtu (7/2/2026).
Pembahasan usulan Perda Ketenagakerjaan tersebut direncanakan masuk dalam agenda kajian tahun 2027.
Selain itu, Komisi I dan IV DPRD Sukoharjo juga akan melaporkan hasil pertemuan hearing tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo.
Sebelumnya diberitakan, Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo secara resmi mengusulkan pembentukan Perda Ketenagakerjaan kepada DPRD Sukoharjo melalui forum hearing pada Jumat (6/2/2026).
Dalam forum tersebut, FPB menyampaikan aspirasi para buruh agar DPRD mendorong lahirnya Perda Ketenagakerjaan sebagai payung hukum di tingkat daerah guna menegakkan hak-hak normatif buruh yang selama ini dinilai belum sepenuhnya dijalankan oleh sejumlah perusahaan.
Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo, Sukarno, mengatakan aspirasi yang disampaikan mendapat respons positif dari para anggota dewan.
“Ini kita bisa diterima oleh anggota dewan dengan baik, bahkan merespons masukan-masukan yang kita sampaikan,” ujar Sukarno.
Ia menambahkan, usulan pembentukan Perda Ketenagakerjaan diharapkan dapat mengatur secara tegas aturan-aturan normatif yang telah diamanatkan dalam undang-undang, namun dalam praktiknya masih sering diabaikan oleh pengusaha di Sukoharjo.
Menurutnya, keberadaan Perda Ketenagakerjaan akan menjadi instrumen penting dalam melindungi hak-hak buruh, memperkuat pengawasan, serta menjadi dasar penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukoharjo secara adil dan berkeadilan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Rapat-dengar-Pendapat-Komisi-IV-DPRD-Sukoharjo.jpg)