SiMakmur

Dinas Pendidikan Sukoharjo Jelaskan Perbedaan Jalur Domisili dan Zonasi dalam SPMB SMP 2026

TribunSolo.com
ILUSTRASI SPMB - Suasana posko SPMB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen. Ini berkaitan dengan SPMB jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Sukoharjo akan mulai dibuka pada 8 Juni 2026 mendatang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Sukoharjo akan mulai dibuka pada 8 Juni 2026 mendatang.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo telah menyiapkan sejumlah perubahan dalam sistem penerimaan, khususnya pada jalur domisili yang kini menggunakan koordinat wilayah RW.

Sebelumnya, tahapan SPMB telah diawali dengan proses verifikasi piagam prestasi yang berlangsung pada 18 hingga 20 Mei 2026.

Selanjutnya, pendaftaran peserta didik baru akan dilaksanakan pada 8 hingga 10 Juni 2026 melalui empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo, melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Sukoharjo, Rosita, mengatakan pelaksanaan SPMB tahun ini mengalami perubahan pada jalur domisili yang sebelumnya dikenal sebagai jalur zonasi.

Baca juga: Bupati Etik Jelaskan Perbedaan SD Unggulan dan Sekolah Rakyat, Sama-sama Fokus Pemerataan Pendidikan

"SPMB SMP di Sukoharjo akan dimulai tanggal 8 sampai dengan 10 Juni. Kita membuka empat jalur, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi," ujar Rosita, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, pada tahun ini penentuan jarak dalam jalur domisili tidak lagi menggunakan koordinat rumah masing-masing calon peserta didik (Zonasi), melainkan berdasarkan koordinat wilayah RW.

Dengan sistem tersebut, seluruh calon siswa yang berada dalam satu RW akan memiliki titik koordinat yang sama dalam proses seleksi.

Menurut Rosita, perubahan tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPDB tahun-tahun sebelumnya.

Saat masih menggunakan koordinat rumah, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian data yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses penerimaan siswa baru.

"Kenapa menggunakan koordinat RW? Karena hasil evaluasi sebelumnya saat memakai koordinat rumah ditemukan beberapa titik yang tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya. Ada yang didekatkan ke sekolah untuk mendapatkan koordinat tertentu dan itu menimbulkan permasalahan," jelasnya.

Dengan sistem baru tersebut, calon siswa yang tinggal dalam satu RW akan memperoleh perlakuan yang sama meskipun lokasi rumah mereka memiliki jarak berbeda terhadap sekolah tujuan.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan proses seleksi yang lebih adil dan transparan.

Baca juga: DPRD Sukoharjo Dukung Sekolah Rakyat, Dinilai Memperluas Kesempatan Pendidikan Bagi Warga

Selain itu, Disdikbud Sukoharjo juga akan melakukan verifikasi ketat terhadap dokumen Kartu Keluarga (KK) yang digunakan dalam pendaftaran.

Pihaknya memastikan data kepala keluarga dalam KK harus sesuai dengan identitas orang tua yang tercantum pada dokumen pendukung lainnya.

Rosita menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah praktik manipulasi data kependudukan yang kerap terjadi menjelang penerimaan peserta didik baru.

"Kita tetap menggunakan KK, tetapi akan dicek kesesuaiannya. Nama kepala keluarga harus sesuai dengan dokumen lain. Ini untuk mengantisipasi adanya upaya mengakali sistem, misalnya dengan pindah KK atau dititipkan ke alamat tertentu menjelang SPMB," tandasnya.

Disdikbud Sukoharjo berharap perubahan sistem tersebut dapat meminimalkan potensi kecurangan serta memberikan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh calon peserta didik dalam mengikuti SPMB SMP Tahun Ajaran 2026/2027.

Baca juga: Kuota Siswa SMP dan SMA di Sekolah Rakyat Sukoharjo Sudah Terpenuhi, SD Masih Kurang

(*)