Bandara Adi Soemarmo Jadi Internasional
Dicabut 2024, Kini Bandara Adi Soemarmo Kembali Status Internasional, Ini Alasan Sempat Turun Kasta
Dalam keputusan tersebut, sebanyak 36 bandara umum ditetapkan sebagai bandara internasional, salah satunya Bandara Adi Soemarmo.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Bandar Udara Adi Soemarmo kembali menyandang status sebagai bandara internasional.
Kepastian itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub) Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang dikeluarkan pada 8 Agustus 2025.
Baca juga: Imigrasi Surakarta Dampingi Komisi XIII Tinjau Embarkasi Solo dan Makkah Route Bandara Adi Soemarmo
Dalam keputusan tersebut, sebanyak 36 bandara umum ditetapkan sebagai bandara internasional, salah satunya Bandara Adi Soemarmo.
Bandara Adi Soemarmo berlokasi di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Lokasinya berada sekitar 14 km di sebelah utara Kota Surakarta (Solo).
Bandara ini masih berada dalam wilayah administratif Kabupaten Boyolali, meski lebih dikenal sebagai bandara utama Kota Solo.
General Manager Bandar Udara Adi Soemarmo PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports), Erick Rofiq Nurdin, menyambut gembira kembalinya status internasional tersebut.
Sebelumnya, status itu sempat dicabut pada 2024 melalui KM 31 Tahun 2024.
“Secara fasilitas, infrastruktur, dan pelayanan, Bandar Udara Adi Soemarmo telah siap untuk melayani penerbangan internasional,” ujar Erick dalam keterangan resminya.
Meski status internasional sempat dicabut, Bandara Adi Soemarmo tetap beroperasi melayani penerbangan haji dan umrah sesuai penetapan Kementerian Agama dan Kemenhub.
Dengan kembalinya status internasional, Erick berharap bandara bisa menjadi penghubung pertumbuhan ekonomi dan penguatan industri penerbangan nasional.
“Kami berharap maskapai akan kembali membuka rute penerbangan internasional dari Adi Soemarmo,” ucapnya.
Baca juga: Kondisi Bandara Adi Soemarmo Boyolali Jelang Lebaran 2025, Masih Lengang
Lebih lanjut, Erick menyampaikan pihaknya bersama pemerintah daerah akan segera melengkapi sejumlah persyaratan administratif yang diwajibkan setelah penetapan KM 37 Tahun 2025.
Persyaratan itu antara lain surat pertimbangan dari Menteri Pertahanan, serta rekomendasi penempatan unit kerja dan personel dari kementerian terkait kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Bandara-adi-soemarmo-boyoalli.jpg)