Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Gedangan

BREAKING NEWS: Mighdat, Gangster Sukoharjo yang Bacok Lawan hingga Tewas, Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa Mighdat Kayla Shadsiv sudah divonis hakim soal perkara menghilangkan nyawa dalam duel maut di Sukoharjo.

|
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
VONIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Mighdat Kayla Shadsiv (22) dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 107/Pid.B/2025/PN Skh pada Kamis (18/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Nasib Mighdat Kayla Shadsiv (22) sudah diputus hakim. 

Dia terlibat perkara penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 107/Pid.B/2025/PN Skh pada Kamis (18/9/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Agung Aribowo, dengan hakim anggota Ari Prabawa dan Tanty Helen Manalu.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Mighdat terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim R. Agung Aribowo saat membacakan putusan, Kamis (18/9/2025).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. 

JPU menilai Mighdat terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasus ini bermula dari duel gangster antara kelompok Los Angeles (Solo) dan Santacruz yang berlangsung pada Kamis (15/5/2025) dini hari di Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo. 

Duel dipicu oleh tantangan kelompok Santacruz yang disiarkan secara langsung melalui Instagram, dan kemudian disambut oleh kelompok Los Angeles.

Dalam keterangannya di persidangan sebelumnya, Mighdat mengaku diajak oleh rekannya bernama Nova alias Ahong untuk ikut dalam duel tersebut. 

Baca juga: Kasus Duel Maut Gangster di Gedangan Sukoharjo: Terdakwa Mighdat Dituntut 6 Tahun Penjara

Ia diminta membawa senjata tajam meski mengaku tidak mengenal atau menjadi bagian dari gangster Los Angeles.

“Awalnya saya diajak saudara Nova. Saya sebenarnya tidak tahu tentang gangster Los Angeles. Nova menyuruh saya membawa sajam dan ikut ke lokasi. Saya dipaksa, bahkan sempat ditarik naik motor,” ungkap Mighdat.

Duel dilakukan dengan format dua lawan dua. 

Mighdat berhadapan dengan TDA (20) dari Santacruz, sementara rekannya Excel (20) melawan M (17). 

Duel dimulai setelah pengecekan senjata tajam berukuran sekitar satu meter, bahkan Mighdat dan TDA sempat berjabat tangan sebelum saling menyerang.

Menurut pengakuan Mighdat, dirinya hanya berusaha menghindar dan menyerang balik ketika lawan sudah kelelahan. 

Ia menegaskan tidak ada niat membunuh dan hanya membela diri.

“Tidak ada kata duel sampai mati. Saya hanya menghindari serangan. Sebelumnya saya belum pernah tawuran atau membacok orang,” katanya.

Meski demikian, akibat duel tersebut, korban TDA meninggal dunia setelah mengalami luka bacok. 

Sementara Mighdat mengalami luka di kaki dan tangan, serta rekannya Excel harus mendapat perawatan medis.

Setelah sempat bersembunyi, Mighdat akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Grogol pada Sabtu (17/5/2025) dini hari.

Dengan putusan ini, Mighdat resmi divonis 5 tahun penjara. 

Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa, vonis tersebut tetap menegaskan pertanggungjawaban hukum atas aksi duel gangster yang merenggut nyawa seseorang. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved