Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Gedangan

Divonis 5 Tahun Penjara, Mighdat Gangster Sukoharjo yang Bacok Lawan hingga Tewas Masih Tersenyum

Terdakwa Mighdat Kayla Shadsiv masih terlihat tersenyum. Ini setelah dia keluar dari ruang sidang mendengar vonis hakim.

|
TribunSolo.com/Anang Maruf
TERSENYUM. Terdakwa Mighdat Kayla Shadsiv (22). Dia divonis oleh Hakim PN Sukoharjo 5 tahun penjara. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Vonis 5 tahun penjara tidak melunturkan senyum terdakwa Mighdat Kayla Shadsiv (22). 

Mighdat diketahui terlibat dalam duel maut antar gangster yang menewaskan satu orang di Sukoharjo. 

Setelah mendengar vonis yang dibacakan Majelis hakim yang diketuai R. Agung Aribowo di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Kamis (18/9/2025), Mighdat masih terlihat tersenyum. 

Ini terlihat saat dia keluar dari ruang sidang. 

Bahkan, dia sempat menyapa rekan-rekannya yang menunggu di luar ruang sidang. 

Mighdat terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Baca juga: Meski Dilimpahkan ke Kejaksaan Solo, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kredit Sritex Digelar di Semarang

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim, R. Agung Aribowo saat membacakan amar putusan, Kamis (18/9/2025).

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun penjara. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Risza Kusuma, menilai Mighdat bersalah atas keterlibatannya dalam duel antar gangster Los Angeles dan Santacruz pada 15 Mei 2025 lalu di Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo.

"Tuntutan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mighdat selama 6 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata Risza. 

Sementara itu, duel tersebut berakhir tragis dengan tewasnya salah satu anggota kelompok Santacruz, sementara Mighdat dan rekannya mengalami luka-luka. 

Setelah sempat melarikan diri, terdakwa akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Grogol pada 17 Mei 2025.

Dengan putusan ini, Mighdat dipastikan harus menjalani hukuman penjara atas perbuatannya, meski lebih ringan dari tuntutan jaksa. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved