Kejagung Tangkap Iwan Setiawan Lukminto

Meski Dilimpahkan ke Kejaksaan Solo, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kredit Sritex Digelar di Semarang

Sidang kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) digelar di Semarang. Tiga tersangka sudah diserahkan ke Kejari Solo.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
RESMI DITAHAN - Penampakan eks Direktur PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, saat digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex, di Jakarta, Rabu (21/5/2025). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Sukoharjo memasuki babak baru. 

Tiga tersangka beserta barang bukti resmi dilimpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Kepala Kejari Solo, Supriyanto, menjelaskan pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) rampung.

"Kemarin ada penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Jampidsus kepada jaksa penuntut umum gabungan Jampidsus, Kejati, dan Kejari," ujarnya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, tiga tersangka tersebut yakni :

  • Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto
  • Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata
  • Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa

Kasus ini terkait pemberian kredit dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex serta anak usahanya.

Baca juga: Ahok Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Pertamina, Bawa Buku Coklat Berisi Data

Supriyanto menegaskan, persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang karena Solo tidak memiliki pengadilan khusus Tipikor.

"Sidangnya di Pengadilan Tipikor PN Semarang, bukan di PN Surakarta," katanya.

Terkait barang bukti, pihaknya enggan merinci.

"Substansinya nanti akan dibuka oleh Kejagung dalam persidangan," ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas I Semarang untuk menunggu jadwal sidang.

"Terdakwa dilakukan penahanan di Lapas Semarang. Teknis detailnya wewenang Kejagung. Nanti akan menjadi bahan pembuktian di pengadilan," jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved