Warga Boyolali Gugat BPN

Warga Boyolali Gugat BPN, Tanah Warisan Keluarga Disebut Beralih ke Orang Lain

Seorang nenek di Boyolali menggugat BPN. Ini berkaitan dengan tanah hak warisnya yang berubah nama menjadi orang lain.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Reynas Abdila/Tribunnews.com
ILUSTRASI. Penampakan sertifikat. Di Boyolali ada seorang nenek yang menggugat BPN. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Seorang nenek berusia 80 tahun asal Desa Trosobo, Kecamatan Sambi, Surati menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali

Ini berkaitan dengan hak atas tanah warisan keluarganya di desa setempat. 

Tanah pekarangan dan sawah yang diklaim seharusnya menjadi haknya justru kini bersertifikat atas nama orang lain, yang diduga kuat bukan ahli waris sah.

Melalui kuasa hukumnya dari NET Attorney  Ricky Kristiatno, Surati pun akhirnya melayangkan gugatan ke kantor ATR/BPN Boyolali.

Selain itu, pihaknya juga membuat laporan polisi.

"Itu tanah warisan dari kakak ibu Surati. Karena Bu Surati adalah ahli waris satu-satunya," kata Ricky.

Baca juga: Tak Hanya Wapres Gibran, Ahli Waris Lahan Sriwedari Sebut Bakal Gugat Eks Kepala BPN Solo Soal SHP

Tapi dua bidang tanah yang semula masih beralas hak Leter C itu telah menjadi sertifikat hak milik.

Padahal, menurutnya tak pernah ada peralihan hak baik melalui jual beli maupun hibah.

"Tiba-tiba diketahui klien kami , leter c  sudah menjadi beberapa sertifikat hak milik. Kami duga pensertifikatan tanah tersebut dengan cara melawan hukum dengan memalsukan beberapa dokumen serta asal usul atau nasab orang tua," ujarnya.

Untuk membuktikan dugannya, pihaknya pun menggugat BPN agar informasi mengenai pensertifikatan tanah itu terbuka.

Selain itu, dia juga telah membuat aduan ke Polda Jateng.

Kepala Seksi pengendalian dan penanganan sengketa, Kantor ATR/BPN Boyolali, Nanang Suwasono mengatakan, pihaknya memang tak bisa memberikan informasi riwayat pendaftaran tanah dan dokumen warkah sertifikat tanah tersebut.

Hanya saja, pihaknya tak bisa memberikan informasi secara renci mengenai proses pensertifikatan tanah tersebut.

Dia menyebut, Surati tak ada kaitannya dengan obyek.

Apalagi, peralihan hak atas tanah itu terjadi pada tahun 1994.

Sedangkan penetapan sebagai ahli waris itu baru terjadi pada tahun 2023.

"Tanah itu sudah dibagi-bagi habis sebelum Bu Sumi (saudara Bu Surati)," katanya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved