Warga Boyolali Gugat BPN

BPN Boyolali Tak Bisa Buka Riwayat Pendaftaran, Kasus Tanah Warisan Dibawa ke KIP Jateng

Nenek di Boyolali membawa kasus tanah warisan sampai ke Komisi Informasi Jateng.

Tayang:
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribunjualbeli
ILUSTRASI. Sertifikat. Di Boyolali ada seorang nenek yang menggugat BPN. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Nenek berusia 80 tahun asal Boyolali, Surati, berusaha mempertahankan hak atas tanah warisan keluarganya.

Tanah yang diklaim sebagai haknya justru kini bersertifikat atas nama orang lain, yang diduga kuat bukan ahli waris sah.

Ia pun kemudian mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Jawa Tengah agar Kantor ATR/BPN Boyolali membuka riwayat pendaftaran tanah dan dokumen warkah yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut.

Dengan cara itu, Surati dapat mengetahui siapa saja pihak-pihak yang terlibat serta dokumen yang digunakan untuk mengajukan penerbitan sertifikat tanah.

“Padahal, kami sudah menyerahkan bukti putusan Pengadilan Agama Boyolali yang menyatakan Nenek Surati sebagai ahli waris sah,” kata kuasa hukum Surati dari NET Attorney, Ricky Kristiatno, Senin (23/9/2025).

Menurut Ricky, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penerbitan sertifikat, termasuk dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang digunakan dalam proses pendaftaran.

Baca juga: Warga Boyolali Gugat BPN, Tanah Warisan Keluarga Disebut Beralih ke Orang Lain

Ricky berharap Komisi Informasi Jawa Tengah menegakkan aturan dan memastikan hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik, sekaligus membuka tabir dugaan praktik mafia tanah yang merugikan ahli waris sah.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor ATR/BPN Boyolali, Nanang Suwasono, menyatakan pihaknya memang tak bisa memberikan informasi riwayat pendaftaran tanah dan dokumen warkah sertifikat tanah tersebut.

Pasalnya, informasi itu tidak bisa diakses sembarang orang.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 197, bahwa informasi tersebut termasuk yang dikecualikan karena menyangkut hak privasi seseorang.

"Sehingga kita menunggu jawaban surat dari pusat kementerian. Kalau itu nanti sudah turun, kita jadikan bukti di KIP," kata Nanang.

Ia menambahkan, Nenek Surati yang mengajukan gugatan tidak termasuk dalam objek secara langsung.

"Tidak semua orang atau pihak yang merasa punya kepentingan bisa diberikan informasi tersebut. Kecuali dia punya hubungan hukum misalnya pernah tercatat dalam sertifikat, kemudian meminta. Bisa. Tetapi kalau tidak ada di dalam buku tanah, kami tidak bisa memberikan informasi," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved