Rumah Milik Warga Wonogiri Dibakar
Motif Pembakaran Rumah Warga Girimarto Wonogiri, Dipicu Pelaku Sakit Hati Korban Tak Bayar Utang
Polres Wonogiri menangkap pelaku pembakaran rumah warga di Desa Nungkulan, Kecamatan Girimarto, pada Kamis (20/11/2025).
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Putradi Pamungkas
Ringkasan Berita:
- Polres Wonogiri menangkap Yohanes Jenny Fernando (23), warga Simalungun, atas kasus pembakaran rumah di Dusun Gembol Lor, Girimarto
- Pelaku sakit hati karena korban tak membayar hutang; barang bukti berupa korek api dan motor Honda CBR merah disita
- Polisi masih mendalami besaran hutang, sementara pelaku dijerat pasal 187 KUHP
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI – Polres Wonogiri menangkap pelaku pembakaran rumah warga di Desa Nungkulan, Kecamatan Girimarto, pada Kamis (20/11/2025).
Pelaku diketahui bernama Yohanes Jenny Fernando (23), warga Simalungun, Sumatera Utara, yang sementara berdomisili di wilayah Wonogiri.
Ia ditangkap tanpa perlawanan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu korek api berwarna oranye serta satu unit sepeda motor Honda CBR merah yang digunakan saat kejadian.
Peristiwa pembakaran pertama kali diketahui warga ketika melihat sepeda motor sport merah berhenti di depan rumah milik Samijem, yang saat ini ditempati oleh Heni Purwanti.
Tak lama setelah pengendara pergi, warga melihat kepulan asap dan api mulai membakar bagian depan rumah.
Sejumlah warga kemudian berusaha memadamkan api sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Girimarto.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, menjelaskan bahwa motif pelaku adalah sakit hati karena korban tak kunjung membayar utang.
Pelaku disebut sebagai oknum bank plecit.
"Motifnya sakit hati, hutang tak kunjung dibayarkan," kata Agung.
Baca juga: Rumah Warga Girimarto Wonogiri Dibakar Orang Tak Dikenal, Ada Dugaan Diancam Penagih Bank Plecit
Pendalaman Kasus
Meski demikian, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk memastikan besaran hutang yang dimiliki anak pemilik rumah.
"Untuk pasal yang disangkakan itu pasal 187 KUHP," jelas Agung.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Sebuah-rumah-milik-warga-Desa-Nungkulan.jpg)