Dugaan Penyelewengan Dana Desa Boyolali

Didemo Warga, Sekdes dan Kaur Desa Jeruk Boyolali yang Diduga Gelapkan Dana Desa Akhirnya Mundur

Dua perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, yang sebelumnya dituntut warga akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya.

Tayang:
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Tri Widodo
DIGERUDUK WARGA - Suasana warga menggeruduk Kantor Desa Jeruk, Kecamatan Selo, Boyolali, Rabu (31/12/2025) lalu. Dua perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, yang sebelumnya dituntut warga akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya. 

Ringkasan Berita:
  • Dua perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Selo, Boyolali, mengundurkan diri setelah dituntut warga, yakni Sekdes Supriyanto dan Kaur Umum dan Perencanaan Eko Triyono
  • Eko Triyono disebut mundur sejak 2 Januari 2026 dan diduga terkait penyelewengan dana desa serta pemalsuan dokumen
  • Dispermasdes Boyolali masih menunggu berkas resmi pengunduran diri, sementara Inspektorat mengawal proses klarifikasi

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Dua perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, yang sebelumnya dituntut warga akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya.

Setelah Sekretaris Desa (Sekdes) Jeruk, Supriyanto, mengundurkan diri saat aksi unjuk rasa warga, kini giliran Kepala Urusan (Kaur) Umum dan Perencanaan Desa Jeruk, Eko Triyono, yang menyatakan mundur.

Informasi pengunduran diri Eko Triyono diperoleh TribunSolo.com dari salah satu perangkat Desa Jeruk.

Disebutkan, Eko telah resmi mengundurkan diri pada 2 Januari 2026 lalu.

"Sudah mengundurkan diri," kata perangkat desa tersebut, Senin (5/1/2025).

Eko Triyono sebelumnya turut diminta warga untuk mundur dari jabatannya.

Ia diduga melakukan penyelewengan dana desa serta pemalsuan dokumen cap tanda tangan dan cap basah.

Dispermasdes Masih Menunggu Berkas Resmi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Boyolali, Ari Wahyu Prabowo, membenarkan adanya informasi pengunduran diri tersebut.

Namun, pihaknya masih menunggu kelengkapan administrasi untuk diproses lebih lanjut.

“Yang Kaur sudah ada informasi mengundurkan diri, ini kami menunggu berkasnya untuk kami proses (Surat Rekomendasi),” jelas Ari, Senin (5/1/2026).

WARGA PROTES - Suasana aksi unjuk rasa di Kantor Desa Jeruk, Kecamatan Selo, Boyolali, Rabu (31/12/2025) lalu. Dua perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, yang sebelumnya dituntut warga akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya.
WARGA PROTES - Suasana aksi unjuk rasa di Kantor Desa Jeruk, Kecamatan Selo, Boyolali, Rabu (31/12/2025) lalu. Dua perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, yang sebelumnya dituntut warga akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya. (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Ari menjelaskan, mekanisme pengunduran diri perangkat desa harus melalui pengajuan berkas dari Kepala Desa Jeruk kepada Camat.

Selanjutnya, Camat akan mengajukan permohonan tersebut ke Bupati Boyolali.

“Setelah seluruh berkas rampung, pihak Dispermasdes baru bisa memproses surat rekomendasi Bupati untuk pengunduran diri,” ujarnya.

Proses Administrasi Dipercepat

Ari menambahkan, pihaknya telah melakukan upaya percepatan agar proses administrasi dapat segera diselesaikan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved