Arisan Bodong di Sukoharjo
Kasus Arisan Bodong Sukoharjo Berakhir Restorative Justice, Terdakwa Sudah Divonis Bebas
Fahriza Ismaninda Yusniar terseret kasus arisan bodong yang menyita perhatian publik di Kabupaten Sukoharjo
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Ringkasan Berita:
- Terdakwa Fahriza Ismaninda Yusniar dinyatakan bebas dari penahanan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo menerapkan mekanisme restorative justice (RJ).
- Vonis dijatuhkan setelah adanya kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban
- Vonis dijatuhkan pada sidang 12 Januari 2026
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Terdakwa Fahriza Ismaninda Yusniar dinyatakan bebas dari penahanan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo menerapkan mekanisme restorative justice (RJ).
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Deni Indrayana dengan anggota I Made Sudiarta dan Andi Muhammad Ishak, Senin (12/1/2026).
Fahriza Ismaninda Yusniar terseret kasus arisan bodong yang menyita perhatian publik di Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Momen Sidang Arisan Bodong di PN Sukoharjo, Korban Bawa Spanduk dan Teriaki Terdakwa : Ratu Flexing
Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Titin Herawati Utara, melalui Kasi Intelijen Muhammad Agung Wibowo, mengatakan vonis dijatuhkan setelah adanya kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban.
Kesepakatan perdamaian itu melalui skema RJ.
“Vonis sudah diputuskan pada 12 Januari 2026,” ujar Agung, Senin (19/1/2025).
RJ merupakan penyelesaian perkara pidana ringan yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban melalui dialog dan perdamaian antara pihak-pihak terkait.
Dalam perkara ini, terdakwa diwajibkan memberikan pengganti rugi dan kompensasi kepada korban.
Kerugian korban tercatat sebesar Rp 36 juta yang telah dicicil beberapa kali sehingga tersisa Rp 35,2 juta.
Selain itu, korban juga meminta kompensasi sebesar Rp 14,8 juta.
Total uang yang dilunasi terdakwa kepada korban mencapai Rp 50 juta.
“Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan dan 19 hari. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan, sehingga terdakwa diperintahkan dibebaskan sejak putusan dibacakan,” ucap Agung.
Diberitakan sebelumnya, kasus arisan bodong ini mencuat setelah seorang korban, Indah Suprapti (25), melaporkan Fahriza Ismaninda Yusniar ke pihak kepolisian.
Baca juga: Akal Bulus Wanita Sukoharjo Kelabuhi Ratusan Orang: Ajak Arisan, Iming-Imingi Untung Besar
Indah mengaku mengenal terdakwa melalui suaminya dan tergiur tawaran arisan online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat sejak Februari 2024.
“Ada beberapa arisan. Kalau ada nomor yang tidak mampu bayar, ditawarkan ke member untuk dibeli lelang. Saya beli Rp 6 juta, nanti kembali Rp 8 juta. Saya ikut 10 lelang, total kerugian saya Rp 35,2 juta,” ungkap Indah kala itu.
Dia menyebutkan kerugian para korban bervariasi, mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 160 juta, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai ratusan orang.
“Dia mengiming-imingi bunga besar, jangka waktunya mingguan sampai bulanan,” katanya.
Masalah mulai muncul ketika korban menagih dana mereka.
Fahriza Ismaninda Yusniar kerap menghilang dan sulit dihubungi hingga akhirnya Indah melapor ke Polres Sukoharjo pada Mei 2024.
“Sempat dimediasi dan janji mengembalikan pada Agustus, tapi tidak ada yang dikembalikan. Dimediasi lagi juga tidak ada itikad baik, akhirnya naik ke pengadilan,” ujarnya.
Korban lainnya, Nevia Wilantika (30), mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Dari total kerugian Rp 216 juta, dia menagih Rp 158 juta kepada terdakwa, tetapi hingga kini tidak ada pengembalian.
“Setiap ditagih alasannya selalu berubah, sinyal hilang, pergi, tidak pernah jelas,” ucapnya.
Selain arisan online, Fahriza Ismaninda Yusniar juga diduga menjalankan modus pinjaman uang berbunga tinggi.
Seorang korban, Meriana (32), mengaku awalnya percaya karena terdakwa selalu mengembalikan uang dengan nominal lebih besar.
“Awalnya pinjam Rp 2 juta pagi, malam sudah dikembalikan. Lama-lama menumpuk sampai Rp 15 juta,” ujarnya.
Namun, sejak pertengahan Mei 2025, terdakwa dinilai tidak kooperatif dan bahkan bersikap kasar saat ditagih.
“Saya tanya baik-baik, tapi dia selalu ngomong kasar. Saya kenal dia dari pacar saya karena dia klien pacar saya,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Fahriza-Ismaninda-Yusniar.jpg)