Breaking News

Perebutan Tahta Keraton Solo

Konflik Keraton Solo, Fadli Zon Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Kubu PB XIV Purboyo

Fadli Zon siap untuk menghadapi gugatan dari kubu PB XIV Purboyo. Dia menyatakan penunjukan Tedjowulan sudah melalui pertimbangan.

Tayang: | Diperbarui:
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
TANGGAPI SOAL GUGATAN. Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon dalam kunjungan peresmian tahap 1 pengembangan kawasan Candi Plaosan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Rabu (21/1/2025). Dia menyatakan siap menghadapi Gugatan dari kubu PB XIV Purboyo. 

Ringkasan Berita:
  • Menbud RI Fadli Zon menanggapi rencana gugatan kubu PB XIV Purboyo Keraton Solo terkait SK Menteri Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2026 yang belum ditanggapi.
  • SK tersebut menunjuk KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Solo dan disebut telah melalui kajian mendalam.
  • Fadli menyatakan pemerintah siap menghadapi gugatan dan menegaskan penunjukan dilakukan untuk penanggung jawab dana hibah, bukan urusan suksesi internal Keraton.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menanggapi rencana gugatan hukum yang diajukan oleh kubu Pakubuwono (PB) XIV Purboyo.

Kubu PB XIV Purboyo keberatan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2026.

Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2026 yang diterbitkan menunjuk KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Solo.

Fadli Zon mengatakan, penunjukan tersebut telah melalui kajian mendalam oleh pemerintah sebelum diterbitkan.

"Ya sudah enggak ada masalah (penunjukan), itu kan hak kita. Itu enggak ada masalah bagi kita," ujarnya disela kunjungan peresmian tahap I pengembangan kawasan Candi Plaosan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Rabu (21/1/2025).

Mengenai adanya rencana gugatan, Fadli Zon mengaku tidak mempermasalahkan.

Baca juga: Fadli Zon Klarifikasi Soal Sebut Dugaan Dana Hibah Keraton Solo Diterima Pribadi : Harus Ada Audit

"Kita sudah siap (menghadapi gugatan), kita sudah siap," ucapnya.

"Kita menunjuk perwakilan dari pemerintah pusat (pengelolaan dana hibah). Terkait dengan apa yang namanya suksesi atau hal-hal yang ada di dalam (Keraton), itu merupakan domain internal keluarga," jelasnya.

Dia mengatakan, bila tidak ada yang ditunjuk, dana hibah ini tak akan ada yang bertanggung jawab. 

"Karena kalau kita tidak tunjuk, nanti siapa yang bertanggung jawab?" imbuhnya.

Dipaparkan, Keraton Solo masih memiliki ketergantungan dana untuk perawatan.

"Bahkan ini belum masuk perawatan, untuk maintenance saja, misalnya mulai dari listrik, kebersihan, dan lain-lain," pungkasnya.

DANA HIBAH - Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, saat berkunjung di Kabupaten Klaten, Rabu (21/1/2026). Ia memberikan klarifikasi terkait isu dana hibah Keraton Solo yang diduga diterima oleh pihak pribadi.
DANA HIBAH - Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, saat berkunjung di Kabupaten Klaten, Rabu (21/1/2026). Ia memberikan klarifikasi terkait isu dana hibah Keraton Solo yang diduga diterima oleh pihak pribadi. (TribunSolo.com/Zharfan Muhana)

Awal Mula Konflik Keraton

Konflik Keraton Solo bermula dari saling klaim sebagai penerus PB XIII. 

Catatan TribunSolo.com, setelah PB XIII wafat, KGPAA Hamangkunegoro atau Gusti Purboyo menyatakan telah berdiri sebagai Pakubuwono XIV. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved