DPRD Klaten
Dana Pilkada 2030 Disorot, DPRD Klaten Bahas 2 Raperda Penting, Golkar-Gerindra Beri Catatan Penting
Dana cadangan memungkinkan pengumpulan anggaran dilakukan bertahap sehingga tidak menekan APBD pada satu tahun berjalan.
Penulis: Ibnu DT | Editor: Rifatun Nadhiroh
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – DPRD Kabupaten Klaten menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum tujuh fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (26/2/2026). Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Klaten.
Dua regulasi yang dibahas yakni Raperda Perencanaan Dana Cadangan Pilkada 2030 dan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketua DPRD Edy Sasongko memimpin jalannya sidang, didampingi para wakil ketua Bahtiar Joko Widagdo, Hariyanto, dan Widodo. Hadir pula Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, unsur Forkopimda, serta pimpinan OPD.
Suasana ruang sidang tampak khidmat, anggota dewan duduk di kursi kayu berukir dengan papan nama masing-masing.
Di bagian depan, lambang Garuda Pancasila terpasang di dinding ukir. Tiga layar besar menampilkan agenda “Rapat Paripurna” dengan rincian dua raperda yang dibahas.
Baca juga: Rapat DPRD Klaten Bersama Bupati, Bahas Raperda Dana Cadangan Pilkada 2030 & Pengelolaan Aset Daerah
Satu per satu perwakilan fraksi maju ke podium, membacakan pandangan umum.
Perwakilan Fraksi Partai Golkar Pandu Sujatmoko, menyampaikan dukungan terhadap pembentukan dana cadangan Pilkada 2030.
“Fraksi Partai Golkar mendukung penuh adanya pembentukan Raperda ini karena sebagai langkah antisipasi dan strategis guna memastikan ketersediaan anggaran yang cukup efisien dan tidak membebani APBD secara drastis dalam 1 tahun anggaran,” ujarnya.
Menurutnya, dana cadangan memungkinkan pengumpulan anggaran dilakukan bertahap sehingga tidak menekan APBD pada satu tahun berjalan.
Namun, ia menekankan pengelolaan harus transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Golkar meminta inventarisasi dan optimalisasi aset terbengkalai agar memberi kontribusi pada PAD, termasuk sarana prasarana, objek wisata, kendaraan dinas, tanah, bangunan, hingga infrastruktur jalan.
“Fraksi Golkar meminta agar pengolahan ini betul-betul dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel untuk menghindari penyalahgunaan dan penggunaan dari BPK,” katanya.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra melalui Aziz Safrudin juga menyatakan dukungan dengan sejumlah catatan.
Baca juga: DAFTAR Event di Klaten Selama Maret 2026 Hingga Lebaran, Ada Lagi Ngabuburide dan Kuali Toleransi
“Kami mendukung upaya pemerintah daerah dalam merencanakan pembiayaan secara bertahap dan terukur. Sehingga kesinambungan pembangunan daerah tetap terjaga,” ujarnya.
Namun, Gerindra meminta penjelasan soal tata kelola dan sistem pengawasan dana cadangan, termasuk mekanisme pelaporan berkala kepada DPRD.
Fraksi ini juga mempertanyakan jaminan agar penyisihan anggaran tidak mengganggu program prioritas dan pelayanan publik.
Terkait aset daerah, Gerindra menyoroti kondisi terkini data aset serta strategi pengamanan administrasi dan fisik untuk meminimalkan potensi sengketa atau kehilangan.
Secara prinsip, kedua fraksi menyatakan menerima dua raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
(*)
| DPRD Klaten Soroti LKPJ Bupati 2025, Dorong Peningkatan Layanan Pendidikan Bagi Disabilitas |
|
|---|
| Soal Wacana WFH ASN Bakal Diterapkan Bulan April, Ketua DPRD Klaten Ungkap Belum Terima Edaran Resmi |
|
|---|
| Halal Bihalal DPRD Klaten 2026: Edy Sasongko Ajak Semua Saling Memaafkan Usai Dinamika Tugas |
|
|---|
| Ketua DPRD Edy Sasongko Ungkap Catatan untuk Kepemimpinan Bupati Klaten: Fokus 10 Program Prioritas! |
|
|---|
| DPRD Klaten Komisi III Sidak Tambang yang Longsor di Jatinom, Sebabkan 1 Orang Meninggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Rapat-Paripurna-DPRD-Klaten-Kamis-2622026.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.