Ramadan 2026
THR di Karanganyar: Disdagperinaker Sebut Perusahaan Pilih Cairkan H-7 Lebaran
Pengusaha di Karanganyar mau mencairkan THR H-7 sebelum Lebaran. Mereka keberatan bila harus mencairkan H-14.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Apindo Karanganyar keberatan atas imbauan pembayaran THR H-14 sebelum Lebaran.
- Selain itu, pengusaha juga menolak pembatasan kendaraan sumbu tiga selama 14 hari pasca-Lebaran dan berharap dipersingkat menjadi 7 hari agar distribusi dan proses loading tidak terhambat.
- Meski keberatan, pengusaha tetap berkomitmen membayar THR. Disdagperinaker Karanganyar akan mengawasi penyaluran dan memberi sanksi bagi perusahaan sehat yang tidak membayar.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Menjelang Lebaran, Kementerian Tenaga Kerja memberikan imbauan untuk memajukan batas waktu pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjadi H-14 sebelum Lebaran.
Hal ini menjadi keberatan bagi pengusaha di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Plt Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar, Nugroho, mengatakan keberatan itu disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) saat melakukan koordinasi dengan Disdagperinaker Kabupaten Karanganyar.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Apindo untuk membahas masalah THR dan kegiatan pasca-Lebaran. Mereka siap memberikan THR kepada para pekerjanya, namun ada satu hal yang menjadi keberatan bagi mereka," kata Nugroho, Jumat (27/2/2026).
Nugroho mengatakan, keberatan dari Apindo Kabupaten Karanganyar yaitu durasi pemberian THR pada H-14 Lebaran seperti disarankan Kementerian Tenaga Kerja RI.
Dia mengatakan, mereka akan menerapkan pembayaran THR kepada para pekerjanya pada H-7 Lebaran.
"Pengusaha keberatan dengan durasi pembayaran THR H-14 Lebaran seperti yang disarankan oleh kementerian. Mereka lebih memilih H-7 Lebaran," ucap Nugroho.
Nugroho mengatakan, pengusaha juga keberatan dengan pembatasan kendaraan sumbu tiga selama 14 hari pasca-Lebaran.
Ia berharap durasi tersebut dipersingkat menjadi 7 hari pasca-Lebaran agar proses loading kembali tidak terlalu lama.
"Pengusaha juga keberatan dengan pembatasan kendaraan sumbu tiga selama 14 hari pasca-Lebaran dan berharap durasi tersebut dipersingkat menjadi 7 hari agar proses loading kembali tidak terlalu lama," kata dia.
THR Sudah Tradisi
Ia mengatakan, meskipun mengajukan keberatan, pemberian THR tetap disanggupi.
Ia mengatakan, pengusaha akan mematuhi pemberian THR karena sudah menjadi tradisi.
"Pada prinsipnya THR harus tetap diberikan dan dipatuhi sesuai tradisi, sehingga para pengusaha siap," kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penyaluran THR dari pengusaha kepada masing-masing tenaga kerjanya.
Baca juga: Penentuan UMK Sukoharjo 2026, Ada Temuan Perusahaan Masih Terkendala Bayar Gaji dan THR
| Jadwal Waktu Imsakiyah dan Berbuka Puasa di Sragen pada Kamis 19 Maret 2026: Lengkap Waktu Salat |
|
|---|
| Jadwal Waktu Imsakiyah dan Berbuka Puasa di Sragen pada Rabu 18 Maret 2026: Lengkap Jadwal Salat |
|
|---|
| Jadwal Waktu Imsakiyah dan Berbuka Puasa di Sragen pada Selasa 17 Maret 2026: Cek Waktu Berbuka |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Klaten, Selasa 17 Maret 2026 : Adzan Maghrib Jam 17:53 |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Boyolali, Sabtu 14 Maret 2026 : Adzan Maghrib Jam 17:54 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Bawa-bendera-hari-buruh.jpg)