Ramadan 2026

THR di Karanganyar: Disdagperinaker Sebut Perusahaan Pilih Cairkan H-7 Lebaran

Pengusaha di Karanganyar mau mencairkan THR H-7 sebelum Lebaran. Mereka keberatan bila harus mencairkan H-14.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
PERINGATI HARI BURUH. Ratusan buruh di Kabupaten Karanganyar peringati hari Buruh Internasional di depan Kantor Bupati Karanganyar, Kamis (1/5/2025). Pengusaha di Karanganyar disebut ingin cairkan THR H-7 Lebaran. 

Ringkasan Berita:
  • Apindo Karanganyar keberatan atas imbauan pembayaran THR H-14 sebelum Lebaran. 
  • Selain itu, pengusaha juga menolak pembatasan kendaraan sumbu tiga selama 14 hari pasca-Lebaran dan berharap dipersingkat menjadi 7 hari agar distribusi dan proses loading tidak terhambat.
  • Meski keberatan, pengusaha tetap berkomitmen membayar THR. Disdagperinaker Karanganyar akan mengawasi penyaluran dan memberi sanksi bagi perusahaan sehat yang tidak membayar.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Menjelang Lebaran, Kementerian Tenaga Kerja memberikan imbauan untuk memajukan batas waktu pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjadi H-14 sebelum Lebaran.

Hal ini menjadi keberatan bagi pengusaha di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Plt Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar, Nugroho, mengatakan keberatan itu disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) saat melakukan koordinasi dengan Disdagperinaker Kabupaten Karanganyar.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Apindo untuk membahas masalah THR dan kegiatan pasca-Lebaran. Mereka siap memberikan THR kepada para pekerjanya, namun ada satu hal yang menjadi keberatan bagi mereka," kata Nugroho, Jumat (27/2/2026).

Nugroho mengatakan, keberatan dari Apindo Kabupaten Karanganyar yaitu durasi pemberian THR pada H-14 Lebaran seperti disarankan Kementerian Tenaga Kerja RI.

ILUSTRASI. Kegiatan pekerja di salah satu pabrik di Wonogiri beberapa waktu lalu. Pengusaha di Karanganyar mau mencairkan THR H-7.
ILUSTRASI. Kegiatan pekerja di salah satu pabrik di Wonogiri beberapa waktu lalu. Pengusaha di Karanganyar mau mencairkan THR H-7. (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)

Dia mengatakan, mereka akan menerapkan pembayaran THR kepada para pekerjanya pada H-7 Lebaran.

"Pengusaha keberatan dengan durasi pembayaran THR H-14 Lebaran seperti yang disarankan oleh kementerian. Mereka lebih memilih H-7 Lebaran," ucap Nugroho.

Nugroho mengatakan, pengusaha juga keberatan dengan pembatasan kendaraan sumbu tiga selama 14 hari pasca-Lebaran.

Ia berharap durasi tersebut dipersingkat menjadi 7 hari pasca-Lebaran agar proses loading kembali tidak terlalu lama.

"Pengusaha juga keberatan dengan pembatasan kendaraan sumbu tiga selama 14 hari pasca-Lebaran dan berharap durasi tersebut dipersingkat menjadi 7 hari agar proses loading kembali tidak terlalu lama," kata dia.

THR Sudah Tradisi

Ia mengatakan, meskipun mengajukan keberatan, pemberian THR tetap disanggupi.

Ia mengatakan, pengusaha akan mematuhi pemberian THR karena sudah menjadi tradisi.

"Pada prinsipnya THR harus tetap diberikan dan dipatuhi sesuai tradisi, sehingga para pengusaha siap," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penyaluran THR dari pengusaha kepada masing-masing tenaga kerjanya.

Baca juga: Penentuan UMK Sukoharjo 2026, Ada Temuan Perusahaan Masih Terkendala Bayar Gaji dan THR

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved