Polisi Dipecat di Karanganyar
Duduk Perkara Bintara di Polres Karanganyar Dipecat, Mangkir Kerja Lebih dari 30 Hari Berturut-turut
Anggota yang dijatuhi sanksi PDTH tersebut adalah Bripka HDN, seorang bintara yang berdinas di Polres Karanganyar.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Ringkasan Berita:
- Seorang anggota Polres Karanganyar, Bripka HDN, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) per 28 Februari 2026.
- Keputusan tersebut berdasarkan Putusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor: Kep/299/II/2026.
- Pemberhentian dijatuhkan karena yang bersangkutan terbukti mangkir dari tugas lebih dari 30 hari kerja berturut-turut, melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR- Seorang anggota Polres Karanganyar resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH).
Pemberhentian tersebut dijatuhkan karena yang bersangkutan terbukti mangkir dari tugas secara berturut-turut.
Baca juga: Kronologi Nelayan Trenggalek Hilang di Pantai Wonogiri : Niat Cari Lobster, Kapal Ditemukan Terbalik
Pelaksana Sementara (PS) Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi, mengatakan keputusan pemberhentian itu berdasarkan Putusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor: Kep/299/II/2026 tertanggal 28 Februari 2026.
“Kami menerima putusan dari Kapolda Jateng hari ini bahwa ada salah satu anggota kami diberhentikan tidak hormat,” kata Mulyadi, Sabtu (28/2/2026).
Anggota yang dijatuhi sanksi PDTH tersebut adalah Bripka HDN, seorang bintara yang berdinas di Polres Karanganyar.
Pada 28 Februari 2026, yang bersangkutan secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
Masuk Kategori Pelanggaran Berat
Mulyadi menjelaskan, Bripka HDN diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi dalam institusi kepolisian.
Ia dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Baca juga: 50 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Berdoa di Depan Pabrik Pasca Setahun di PHK, Tagih Pesangon dan Hak
“Yang bersangkutan meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Hal tersebut masuk kategori pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi dalam institusi kepolisian yang menjunjung tinggi disiplin, integritas, serta tanggung jawab moral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara konsisten.
Setiap anggota yang tidak mampu menjaga kehormatan dan profesionalisme institusi, kata dia, harus menerima konsekuensi sesuai regulasi yang berlaku.
Keputusan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas merupakan landasan utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Institusi, lanjut Mulyadi, akan terus menjaga kepercayaan publik melalui tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik.
“Kami harap ini menjadi pengingat bahwa integritas merupakan landasan utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Kami akan terus menjaga kepercayaan publik melalui tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi.jpg)