Polisi Dipecat di Karanganyar
Bripka HDN, Polisi Karanganyar yang Dipecat Gegara Mangkir Sebulan Sampai Jadi DPO, Mengapa?
Polres Karanganyar telah melakukan berbagai upaya pemanggilan, mulai mengirim surat ke Asrama Polsek Tawangmangu hingga memasukkannya ke DPO
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Ringkasan Berita:
- Bripka HDN resmi diberhentikan tidak hormat dari Polres Karanganyar karena bolos kerja lebih dari 30 hari berturut-turut
- Upacara PDTH dipimpin Kapolres AKBP Arman Sahti, menegaskan ketegasan Polri dalam menegakkan aturan internal
- Bripka HDN hingga kini belum ditemukan, sementara istri dan anaknya kembali ke keluarga di Kendal
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR – Bripka HDN resmi dicopot dari institusi Polri melalui Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang digelar di Mapolres Karanganyar, Senin (2/3/2026) pagi.
Upacara pemberhentian Bripka HDN dipimpin langsung oleh Kapolres Karanganyar, AKBP Arman Sahti, sebagai inspektur upacara.
Hadir pula Wakapolres, pejabat utama, Kapolsek se-Kabupaten Karanganyar, serta jajaran perwira dan anggota Polres Karanganyar.
Dalam kesempatan itu, diumumkan bahwa Bripka HDN resmi diberhentikan tidak hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.
Jabatan terakhir yang diembannya adalah Bamin Polres Karanganyar.
Keputusan pemberhentian ini didasari Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor Kep/299/II/2026 tanggal 18 Februari 2026, karena Bripka HDN melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003, yakni meninggalkan tugas secara tidak sah berturut-turut lebih dari 30 hari kerja.
Pemecatan Simbolis dan Teguran Kapolres
Upacara dilanjutkan dengan pemecatan simbolis berupa penyilangan foto Bripka HDN.
AKBP Arman Sahti menegaskan, tindakan ini menunjukkan ketegasan Polri dalam menegakkan aturan internal.
"Hari ini adalah upacara yang sejujurnya tidak ingin saya pimpin, namun ini harus dilakukan sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum di internal Polri," ujar Arman.
Baca juga: Sebulan Bolos, Seorang Polisi Karanganyar Berpangkat Bripka Dipecat: Termasuk Pelanggaran Berat
Ia mengajak seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi bersama dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang telah dibangun dengan susah payah.
"Keputusan ini tidak diambil secara singkat, tetapi melalui proses panjang dan sesuai ketentuan berlaku," tegas Arman.
Kronologi Bripka HDN Meninggalkan Tugas
PS Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi, menjelaskan bahwa Bripka HDN mulai dilaporkan ke Propam Polres Karanganyar pada 2025 karena bolos kerja lebih dari 30 hari.
Saat dipanggil ke bagian Propam, yang bersangkutan tidak merespons.
"Yang bersangkutan tak masuk kerja secara berturut-turut lebih dari 30 hari, dan untuk kenapanya belum diketahui, karena yang bersangkutan sampai saat ini belum diketemukan keberadaannya," jelas Mulyadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/jhbvv2812022.jpg)