Mantan Suami di Sukoharjo Digugat
Alasan Pria di Sukoharjo Digugat Eks Istri : Merasa Tak Dihargai terkait Insiden Daftar PPPK
Perkara ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Sukoharjo dan masih dalam tahap mediasi.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Ringkasan Berita:
- Seorang perempuan berinisial S, warga Kartasura, menggugat mantan suaminya berinisial H ke PN Sukoharjo terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pendaftaran PPPK.
- Saat mendaftar PPPK pada 31 Oktober 2024, surat pernyataan yang seharusnya ditandatangani istri sah justru diduga ditandatangani orang tua tergugat.
- Penggugat menuntut ganti rugi imateriil Rp150 juta. Perkara kini masih dalam tahap mediasi sebelum masuk ke pokok persidangan.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang perempuan berinisial X, warga Kartasura, terpaksa menggugat mantan suaminya berinisial Y yang kini berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sukoharjo.
Gugatan tersebut dilayangkan karena X merasa tidak dihargai saat masih menjadi istri sah Y.
Perkara ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Sukoharjo dan masih dalam tahap mediasi.
Baca juga: Tak Minta Tanda Tangan saat Daftar PPPK, Pria di Sukoharjo Digugat Mantan Istri
Kuasa hukum penggugat, Dwi Nur Cholis menjelaskan, kliennya merasa haknya sebagai istri sah diabaikan dalam proses administrasi saat Y mendaftarkan diri sebagai PPPK pada 31 Oktober 2024.
Dalam ketentuan pendaftaran, pelamar yang telah menikah diwajibkan melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani pasangan suami atau istri.
Namun, menurut pihak penggugat, dokumen yang digunakan dalam pendaftaran tersebut tidak ditandatangani oleh X, melainkan oleh pihak lain.
Padahal pada saat itu, status perkawinan mereka masih sah secara hukum.
“Klien kami merasa tidak dihargai sebagai istri. Haknya sebagai pasangan sah tidak dilibatkan dalam dokumen resmi,” ungkap Dwi, Senin (2/3/2026).
Baca juga: Di Sukoharjo, Eks Buruh Bentangkan Spanduk "Setahun Sritex Tumbang, Setahun Hak Tak Kunjung Datang"
Beberapa bulan setelah Y dinyatakan lolos sebagai PPPK, keduanya resmi bercerai.
Meski demikian, X tetap melayangkan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum karena merasa mengalami kerugian moral.
Dalam gugatannya, X menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp150 juta.
"Nilai tersebut diajukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian nonmateri yang dirasakannya," paparnya.
Sementara itu, pihak Y melalui kuasa hukumnya membenarkan adanya gugatan tersebut.
Namun, ia belum bersedia membeberkan lebih jauh pokok perkara karena saat ini proses persidangan masih berada pada tahap mediasi.
Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan damai, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi di persidangan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Gugatan-23-istri-mantan.jpg)