Mantan Suami di Sukoharjo Digugat
Tak Minta Tanda Tangan saat Daftar PPPK, Pria di Sukoharjo Digugat Mantan Istri
Di Sukoharjo, ada perempuan yang menggugat mantan suaminya. Ini karena saat mendaftar PPPK tidak meminta tanda tangannya.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Seorang perempuan berinisial S, warga Kartasura, menggugat mantan suaminya berinisial H ke PN Sukoharjo terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pendaftaran PPPK.
- Saat mendaftar PPPK pada 31 Oktober 2024, surat pernyataan yang seharusnya ditandatangani istri sah justru diduga ditandatangani orang tua tergugat.
- Penggugat menuntut ganti rugi imateriil Rp150 juta. Perkara kini masih dalam tahap mediasi sebelum masuk ke pokok persidangan.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang seharusnya menjadi momentum meraih karier sebagai aparatur negara justru menyeret persoalan rumah tangga ke ranah hukum.
Seorang perempuan X, warga Kartasura, melayangkan gugatan perdata terhadap mantan suaminya X atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses administrasi pendaftaran PPPK.
Gugatan tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Sukoharjo dan masih dalam tahap mediasi.
Kuasa hukum penggugat, Dwi Nur Cholis, mengungkapkan perkara bermula saat X mendaftarkan diri sebagai PPPK pada 31 Oktober 2024.
Dalam ketentuan administrasi, pelamar yang telah menikah diwajibkan melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh suami atau istri.
Namun, menurut pihak penggugat, dokumen yang diajukan dalam proses pendaftaran tersebut bukan ditandatangani oleh X selaku istri sah saat itu, melainkan oleh orang tua tergugat.
“Pada saat pendaftaran, klien kami masih berstatus sebagai istri sah. Tetapi surat pernyataan yang dilampirkan justru ditandatangani oleh orang tua tergugat,” ujar Dwi, Senin (2/3/2026).
Dinilai Melanggar Ketentuan Administrasi
Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan administrasi, tetapi juga memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, karena adanya dugaan kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Beberapa bulan setelah dinyatakan lolos seleksi PPPK, pasangan tersebut resmi bercerai pada Maret 2025.
Saat disinggung apakah perceraian itu dipicu oleh kelulusan X sebagai PPPK, Dwi menyebut secara subjektif tidak menutup kemungkinan adanya motif atau niat tertentu (mens rea).
Namun, secara fakta hukum, dalam surat permohonan cerai talak tidak terdapat satu pun poin yang mengaitkan perceraian dengan proses pengangkatan sebagai PPPK.
“Di dalam surat talak tidak ada kaitannya dengan proses pengangkatan sebagai PPPK,” tegasnya.
Meski demikian, X tetap melanjutkan gugatan karena merasa hak dan martabatnya sebagai istri saat itu telah diabaikan dalam dokumen resmi negara.
Baca juga: Gugatan Nama PB XIV Purbaya di PN Solo Berlanjut, Penggugat Khawatir Picu Perpecahan Dinasti Mataram
“Klien kami merasa dirugikan secara moral. Haknya sebagai pasangan sah tidak dihormati dalam proses administrasi tersebut,” tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Gugatan-Mantan-Istri-23.jpg)