Lebaran 2016
30 Perusahaan di Wonogiri Telah Salurkan THR, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
Kini sudah ada 30 perusahaan di Wonogiri yang mencairkan THR. Bagi perusahaan yang belum wajib maksimal H-7 Lebaran.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Disnakerin Wonogiri membuka posko aduan THR bagi pekerja atau buruh yang mengalami masalah pembayaran tunjangan hari raya.
- Kepala Disnakerin Wonogiri Wiyanto menegaskan pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh sesuai aturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
- Jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian nominal, pekerja dapat melapor melalui kantor Disnakerin, telepon, website, media sosial, atau WhatsApp. Saat ini tercatat 30 perusahaan di Wonogiri sudah menyalurkan THR.
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Wonogiri menyiapkan posko aduan apabila terdapat permasalahan pembayaran tunjangan hari raya (THR) di Wonogiri.
Kini diketahui sudah 30 perusahaan di Wonogiri mencairkan THR.
Kepala Disnakerin Wonogiri, Wiyanto, mengatakan pembayaran THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.
"Aturan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. THR dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. Batas akhir besok tanggal 13 Maret," jelasnya, Kamis (12/3/2026).
Selain itu, aturan lain adalah pembayaran THR tidak boleh dicicil.
Artinya, perusahaan harus membayarkan secara penuh hak karyawannya.
Menurutnya, jika terdapat permasalahan pembayaran THR, misalnya telat atau jumlahnya tidak sesuai, pekerja atau buruh bisa melapor ke Posko Aduan yang ada di Disnakerin Wonogiri.
Aduan Bisa Lewat WA
Wiyanto mengatakan aduan itu bisa disampaikan melalui berbagai media yang dimiliki Disnakerin Wonogiri, seperti website, Instagram, Facebook, maupun nomor WhatsApp.
"Langsung ke kantor (Disnakerin) juga bisa, lewat telepon juga bisa," ujar Wiyanto.
Jika ada aduan, pihaknya akan menindaklanjuti ke perusahaan bersangkutan dengan kembali mengingatkan aturan yang ada.
Dalam hal ini, menurutnya Disnakerin Wonogiri bertindak sebagai mediator.
Baca juga: THR Perdana Desa Sidowayah Klaten : Diterima 2.375 Warga, Total Dana Rp 356 Juta, Beras 12 Ton
Bahkan jika perusahaan tetap tidak membayar sesuai aturan, pihaknya akan meneruskan aduan ke pengawas di tingkat provinsi.
"Saat ini sudah ada 30 perusahaan di Wonogiri yang telah menyalurkan THR," katanya.
Sebagai informasi, besaran THR juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Jika pekerja atau buruh mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, THR yang diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja (dalam bulan) dibagi 12 dikalikan satu bulan upah. (*)
| Cari Hotel untuk Liburan Setelah Lebaran? Hotel Berbintang di Solo Baru Ini Tawarkan Harga Khusus |
|
|---|
| Selasa Besok, UNS Solo Gelar Halal Bihalal Bagi Civitas Akademika |
|
|---|
| Alumni SMPN 2 Karanganyar Angkatan Tahun 1980 Gelar Halal Bihalal di Sondokoro |
|
|---|
| Baju Batik Paling Banyak Dibeli Pemudik di Pasar Klewer Solo |
|
|---|
| Animo Masyarakat Naik Kereta Api Meningkat pada Libur Lebaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Buruh-wonogiri-THR-e.jpg)