Siswa Meninggal di Sekolah

Tragedi SMPN 2 Sumberlawang Sragen, Inspektorat Segera Sanksi Kepsek dan Guru : Sesuai Arahan Bupati

Kepsek dan guru SMPN 2 Sumberlawang diperiksa inspektorat usai insiden berdarah.

Tayang:
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com
TKP - Kamar mandi SMPN 2 Sumberlawang yang menjadi lokasi ditemukan pelajar tewas, Selasa (7/4/2026). Diduga, peristiwa tragis ini dipicu oleh perkelahian antara korban dan seorang teman sekelasnya. 

Ringkasan Berita:
  • Kepala sekolah dan guru SMPN 2 Sumberlawang diperiksa inspektorat usai insiden berdarah yang menewaskan siswa.
  • Sanksi masih menunggu hasil pemeriksaan, sesuai arahan Bupati Sragen melalui Disdikbud.
  • Insiden terjadi saat kelas tanpa pengawasan karena keterbatasan guru dan tugas PKA di sekolah.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kepala sekolah dan sejumlah guru SMPN 2 Sumberlawang telah dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Sragen menyusul insiden berdarah yang menewaskan seorang pelajar.

Pemeriksaan ini menjadi langkah awal sebelum penentuan sanksi terhadap pihak sekolah.

Insiden tragis tersebut melibatkan pelajar berinisial WAP (14) yang meninggal dunia, serta DTP (14) yang telah ditetapkan sebagai pelaku anak dalam kasus dugaan penganiayaan.

Inspektorat Periksa Kepala Sekolah dan Guru

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Purwanti, membenarkan bahwa pihak sekolah kini tengah menjalani pemeriksaan oleh inspektorat.

"Sesuai arahan Bupati Sragen, guru dan kepsek diberikan sanksi dari inspektorat," kata Purwanti saat ditemui wartawan, Jumat (10/3/2026).

BERIKAN HAK PENDIDIKAN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen Purwanti saat ditemui di kantornya, Jum'at (10/4/2026). Pasca penetapan tersangka anak dalam kasus tewasnya siswa SMPN 2 Sumberlawang, Disdikbud Sragen memastikan pelaku tetap berstatus sebagai pelajar selama proses hukum berjalan.
BERIKAN HAK PENDIDIKAN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen Purwanti saat ditemui di kantornya, Jum'at (10/4/2026). Pasca penetapan tersangka anak dalam kasus tewasnya siswa SMPN 2 Sumberlawang, Disdikbud Sragen memastikan pelaku tetap berstatus sebagai pelajar selama proses hukum berjalan. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Ia menegaskan, proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga jenis sanksi yang akan dijatuhkan belum bisa dipastikan.

"Namun saat ini masih proses pemeriksaan oleh inspektorat, dan sanksi akan diberikan oleh inspektorat," ujarnya.

Kronologi: Kelas Sempat Tanpa Pengawasan Guru

Purwanti mengungkapkan, sebelum kejadian terjadi, terdapat kekosongan pengawasan guru di kelas pelaku dan korban.

Guru Matematika yang seharusnya mengajar di kelas pelaku diketahui sedang menjalankan tugas sebagai Proktor PKA (Asesmen Kompetensi Akademik).

Sementara itu, guru IPS yang mengajar di kelas korban sempat meninggalkan kelas.

Hal tersebut terjadi karena guru IPS tersebut harus menuju ruang guru untuk menenangkan seorang siswa yang menangis.

"Setelah menenangkan anak itu, guru itu menuju ke kelas, dan selang beberapa menit terjadilah kejadian tersebut," kata dia.

Baca juga: Cara Pelaku Anak Kasus SMPN 2 Sumberlawang Sragen Ikuti Pelajaran, Daring Didampingi Kepolisian

Kekurangan Guru Jadi Sorotan

Sekretaris Disdikbud Sragen, Sukisno, menyebut jumlah tenaga pengajar di SMPN 2 Sumberlawang memang terbatas saat kejadian berlangsung.

Dari total 13 guru yang ada, hanya 8 guru yang berada di sekolah saat insiden terjadi. Sementara 5 guru lainnya sedang menjalankan tugas di luar kelas.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved