Peredaran Narkoba di Sukoharjo

Simpan Sabu Hampir 1 Kg, Dua Pengedar di Sukoharjo Terancam Hukuman Mati

Peredaran narkoba di Sukoharjo dibongkar polisi. Dua orang sudah diamankan dan terancam hukuman berat.

TribunSolo.com/Istimewa
BARANG BUKTI. Jajaran Satresnarkoba Polres Sukoharjo mengamankan berbagai barang bukti dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sukoharjo beberapa waktu lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Dua tersangka narkotika di Sukoharjo, NUH alias VIA (35) dan J alias KEROK (45), dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika karena terlibat peredaran skala besar.
  • Polisi menyita sabu hampir 1 kg dan ratusan pil inex, sehingga kasus masuk kategori berat dengan ancaman hukuman maksimal.
  • Ancaman hukuman meliputi pidana mati, seumur hidup, atau 6–20 tahun penjara serta denda Rp1–10 miliar; polisi masih memburu jaringan lain.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dua tersangka kasus peredaran narkotika di Kabupaten Sukoharjo, masing-masing berinisial NUH alias VIA (35) dan J alias KEROK (45), kini harus menghadapi ancaman hukuman berat.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan hukum lainnya.

Penetapan pasal tersebut didasarkan pada peran keduanya dalam jaringan peredaran narkotika serta jumlah barang bukti yang tergolong besar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sabu dengan berat hampir satu kilogram serta ratusan butir pil inex yang diduga siap edar.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo menjelaskan bahwa penerapan pasal tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika.

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti melakukan peredaran narkotika dalam jumlah besar,” ujar AKP Ari Widodo, Sabtu (18/4/2026).

Ia menegaskan, pasal tersebut merupakan salah satu ketentuan dengan ancaman hukuman paling berat dalam Undang-Undang Narkotika, khususnya bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran atau distribusi dalam skala besar.

Dalam Pasal 114 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah tertentu dapat dijatuhi hukuman sangat berat.

Foto Ilustrasi.
ILUSTRASI. Gambar tersangka kasus di Solo. Di Sukoharjo polisi menangkap pengedar narkoba. (dok TribunSolo.com)

Paling Lama 20 Tahun

Adapun ancaman hukuman yang diatur dalam pasal tersebut meliputi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Dengan jumlah barang bukti yang mencapai hampir satu kilogram sabu, kasus ini masuk dalam kategori berat sehingga berpotensi dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku bisa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Peredaran Narkotika di Sukoharjo Terbongkar, Barang Bukti Sabu Hampir 1 Kg

AKP Ari Widodo menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polres Sukoharjo.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika serta tidak terlibat dalam aktivitas peredarannya, mengingat risiko hukum yang sangat berat dan dampaknya yang merusak kehidupan. (*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved