Hari Buruh 2026
Buruh di Boyolali Soroti PHK Terselubung, Modusnya Melalui Manipulasi Kontrak Kerja
PHK terselubung disebut terjadi di Boyolali, buruh mengangkat ini agar menjadi perhatian.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- KSPN Boyolali menyoroti masih banyaknya pelanggaran ketenagakerjaan saat May Day 2026, termasuk dugaan PHK terselubung melalui manipulasi kontrak kerja di sejumlah perusahaan.
- Kasus di Kecamatan Sawit menjadi contoh, di mana pekerja mengalami PHK sepihak, tidak menerima hak penuh, hingga diminta membayar kompensasi kerugian.
- KSPN mendesak Disnaker Boyolali memperketat pengawasan, termasuk penegakan UMK, kepastian status kerja, dan penghentian praktik manipulasi kontrak.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) dimanfaatkan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali untuk menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai masih menumpuk.
Ketua KSPN Boyolali, Wahono, mengungkapkan praktik pelanggaran hak pekerja masih kerap terjadi di sejumlah perusahaan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terselubung melalui manipulasi kontrak kerja.
“Perusahaan sering kali melakukan efisiensi dengan tidak memperpanjang kontrak karyawan lama dan menggantinya dengan karyawan baru untuk memanipulasi aturan. Ini PHK terselubung,” jelas Wahono, Jumat (1/5/2026).
Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Kecamatan Sawit.
Dalam kasus tersebut, pekerja tidak hanya mengalami PHK sepihak, tetapi juga tidak mendapatkan haknya secara penuh.
“Ada pekerja yang mengalami PHK sepihak, premi tidak dibayarkan, bahkan diminta membayar kompensasi kerugian kepada perusahaan,” ungkapnya.
Menurut Wahono, praktik serupa bukan kasus tunggal.
Minta Dinas Tindak Pelanggaran
Ia memperkirakan terdapat puluhan perusahaan di Kabupaten Boyolali yang masih melakukan pelanggaran hak normatif buruh.
Atas kondisi tersebut, KSPN mendesak Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk bertindak tegas dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan ketenagakerjaan.
Baca juga: Sejarah Hari Buruh 1 Mei : di Solo Pernah Dirayakan Besar-besaran pada Tahun 1952
Sejumlah tuntutan disampaikan KSPN, di antaranya penertiban perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), kepastian status hubungan kerja, serta penghentian praktik manipulasi kontrak.
Wahono menegaskan, peringatan May Day tidak seharusnya hanya menjadi kegiatan seremonial semata, tetapi harus menjadi momentum memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.
“May Day boleh dirayakan secara seremonial, tapi esensi perjuangan untuk hak-hak pekerja dan kesejahteraan harus tetap didorong secara berkelanjutan. Jangan berhenti di panggung,” pungkasnya. (*)
| Tanpa Aksi Jalanan, 1.000 Buruh Sukoharjo Isi May Day 2026 dengan Senam Massal dan Joget Bersama |
|
|---|
| May Day di Karanganyar: Digelar di Alun-alun, Buruh Meriahkan Konser Musik Jadul |
|
|---|
| May Day 2026 di Boyolali: Aksi Damai, Tuntutan Upah Layak dan PKWT Dihapus |
|
|---|
| Sejarah Hari Buruh 1 Mei : di Solo Pernah Dirayakan Besar-besaran pada Tahun 1952 |
|
|---|
| May Day Jadi Momentum, eks Buruh Sritex Sukoharjo Desak Pemerintah Realisasikan BUMN Tekstil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Hari-buruh-saat-ini.jpg)