PHK Massal di Sragen

DPRD Sragen Soroti Tes Kesehatan Minim Busana di Pabrik Boneka, Dinilai Tak Etis!

Prosedur yang dilakukan dengan hanya menyisakan pakaian dalam tidak sesuai dengan nilai budaya di Indonesia.

Tayang:
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
KASUS PHK - Pertemuan Komisi IV DPRD Sragen, Manajemen PT Combine Will Industrial Indonesia (CWII) di kantor DPRD Sragen, Senin (4/5/2026). Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ratusan buruh di perusahaan tersebut menuai sorotan. 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Sragen menilai metode tes kesehatan calon pekerja yang minim busana tidak sesuai budaya.
  • PT CWII menyebut tes fisik untuk keselamatan kerja, sementara 849 pekerja terkena PHK.
  • Disnaker menyoroti buruh hanya menerima kompensasi tanpa ganti rugi, masih ditelusuri.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Metode pemeriksaan kesehatan calon pekerja di PT Combine Will Industrial Indonesia (CWII) Sragen menuai sorotan.

Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, menilai prosedur yang dilakukan dengan hanya menyisakan pakaian dalam tidak sesuai dengan nilai budaya di Indonesia.

"Apabila tata cara tes kesehatan itu tidak elok bagi kita, di sini kita ingin memperbaiki dan memohon dengan sangat ambilah pekerja dari sragen," ujarnya.

Sorotan ini muncul dalam rapat antara DPRD Sragen, manajemen perusahaan, dan Dinas Tenaga Kerja pada Senin (4/5/2026).

KASUS PHK - Pertemuan Komisi IV DPRD Sragen, Manajemen PT Combine Will Industrial Indonesia (CWII) di kantor DPRD Sragen, Senin (4/5/2026). Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ratusan buruh di perusahaan tersebut menuai sorotan.
KASUS PHK - Pertemuan Komisi IV DPRD Sragen, Manajemen PT Combine Will Industrial Indonesia (CWII) di kantor DPRD Sragen, Senin (4/5/2026). Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ratusan buruh di perusahaan tersebut menuai sorotan. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Selain membahas metode pemeriksaan kesehatan, forum tersebut juga menyoroti kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa ratusan buruh.

Manajemen PT CWII melalui Manajer Legal dan Humas, Vonnie Tantony, menjelaskan bahwa pemeriksaan fisik tersebut dilakukan demi keselamatan kerja di lingkungan pabrik.

“Pemeriksaan fisik diperlukan untuk memastikan keselamatan kerja karyawan kerja di lingkungan pabrik dan banyak pelamar yang tidak jujur dengan kondisi fisik mereka saat melamar pekerjaan,” kata Vonnie.

849 Pekerja PT CWII Sragen Terkena PHK

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Rina Wijaya, mengungkapkan sebanyak 849 pekerja terdampak PHK di perusahaan tersebut.

“Pihak perusahaan melaporkan adanya pengakhiran hubungan kerja terhadap 849 pekerja,” kata Rina.

Menurutnya, berdasarkan aturan ketenagakerjaan, pekerja yang terkena PHK seharusnya mendapatkan kompensasi sekaligus ganti rugi.

Baca juga: Alasan di Balik Manajemen Pabrik Boneka Sragen Tes Kesehatan Pelamar Hanya Pakai Pakaian Dalam

Namun, laporan yang diterima menunjukkan buruh hanya memperoleh kompensasi tanpa ganti rugi.

“Seharusnya apabila terjadi PHK, pekerja yang di-PHK harus mendapatkan ganti rugi dan kompensasi. Ini di lapangan hanya kompensasi,” ujarnya.

Dalih Perusahaan

Perusahaan sendiri berdalih PHK dilakukan karena penurunan produksi dan permintaan hingga 35,1 persen sejak kuartal pertama tahun lalu.

“Hal ini yang memengaruhi salah satu departemen kami karena penurunan pesanan, sehingga kita tidak bisa memperpanjang, apabila memperpanjang, mereka tidak bekerja,” kata Vonnie.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved