Kekerasan Seksual di Sukoharjo

Polisi Usut Dugaan Kekerasan Seksual di Sukoharjo, Terlapor Segera Dipanggil

Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandung di Sukoharjo sedang didalami.

Tayang:
TribunSolo.com/Aji Bramastra
ILUSTRASI. Gambar tangan dipegang. Di Sukoharjo kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan ayah kandung sedang ditelusuri. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Sukoharjo masih mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial X (24) yang diduga dilakukan ayah kandungnya sendiri.
  • Polisi telah memeriksa dua saksi, yakni korban dan kakak korban. Penyidik juga akan kembali memanggil pelapor untuk melengkapi keterangan dan alat bukti.
  • Korban mengaku mengalami dugaan persetubuhan sejak usia 15 tahun. Saat ini korban berada di rumah aman dan mendapat pendampingan hukum serta psikologis.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo bergerak cepat menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan berinisial X (24) yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Saat ini, Satreskrim Polres Sukoharjo masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mengatakan pihaknya akan segera memanggil pelapor untuk dimintai keterangan tambahan guna melengkapi proses penyelidikan.

“Secepatnya dalam waktu dekat kami akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangannya,” kata Zaenudin, Kamis (14/5/2026).

Ia menegaskan, saat ini penyidik masih fokus melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.

“Yang pasti saat ini kami pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti,” ujarnya.

ILUSTRASI. Gambar tangan saling menyentuh. Di Sukoharjo ada anak kandung yang melaporkan ayah kandungnya atas dugaan kekerasan seksual.
ILUSTRASI. Gambar tangan saling menyentuh. Di Sukoharjo ada anak kandung yang melaporkan ayah kandungnya atas dugaan kekerasan seksual. (Tribunsolo.com/Aji Bramastra)

Periksa Korban dan Kakak Korban

Menurut Zaenudin, sejauh ini polisi telah memeriksa dua orang saksi, yakni korban dan kakak korban.

Keduanya telah memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo.

“Sudah ada dua saksi yang kami panggil, saksi korban dan kakak korban. Mereka sudah memberikan keterangan,” jelasnya.

Baca juga: Anak di Bawah Umur di Pracimantoro Wonogiri Jadi Korban Kekerasan Seksual, Dua Pelaku Ditangkap

Sebelumnya, perempuan berinisial X (24), warga Kota Solo yang berdomisili di Kabupaten Sukoharjo, melaporkan ayah kandungnya sendiri ke Polres Sukoharjo atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada Minggu, 3 Mei 2026 silam.

Dalam laporannya, korban mengaku mengalami dugaan persetubuhan sejak usia 15 tahun dan baru berani melapor setelah bertahun-tahun hidup dalam tekanan serta ancaman terhadap ibunya.

Saat ini, korban berada di rumah aman dan mendapatkan pendampingan hukum maupun psikologis. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved