DPRD Klaten
DPRD Klaten Terima Usulan Revisi Perda Sampah, Pemkab Akui Pengolahan dari Sumber Belum Optimal
Tantangan pengelolaan sampah terus berkembang seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Penulis: Ibnu DT | Editor: Rifatun Nadhiroh
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko menerima usulan revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah dalam Rapat Paripurna DPRD Klaten, Jumat (29/5/2026).
Usulan perubahan regulasi tersebut diajukan Pemerintah Kabupaten Klaten sebagai respons atas meningkatnya volume sampah dan kebutuhan penyesuaian kebijakan pengelolaan sampah di daerah.
Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Klaten dan dipimpin Edy Sasongko bersama Wakil Ketua DPRD Bahtiar Joko Widagdo, Hariyanto, dan Widodo.
Setelah memastikan jumlah anggota yang hadir memenuhi kuorum, Edy membuka rapat secara resmi.
Pj Sekda Klaten Jaka Purwanto yang mewakili Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menjelaskan bahwa tantangan pengelolaan sampah terus berkembang seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Baca juga: Ketua DPRD Klaten Buka Pembahasan Dua Raperda Strategis, Soroti Narkoba dan Persoalan Sampah
“Seiring dengan perkembangan jumlah penduduk, peningkatan aktivitas ekonomi, perubahan pola konsumsi masyarakat, serta dinamika pembangunan wilayah, timbunan dan karakteristik sampah mengalami peningkatan yang signifikan sehingga menuntut sistem pengelolaan yang lebih adaptif, terpadu, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Meski Perda Nomor 6 Tahun 2018 telah menjadi dasar pengelolaan sampah selama ini, pemerintah daerah menilai masih terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaannya.
“Belum optimalnya pengolahan sampah dari sumber, keterbatasan kapasitas dan sarana-prasarana persampahan termasuk tempat pemrosesan akhir,” paparnya.
Karena itu, revisi perda diharapkan dapat memperkuat pengurangan dan penanganan sampah sekaligus menyesuaikan kebutuhan daerah dengan perkembangan teknologi pengelolaan sampah.
“Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pengelolaan sampah yang komprehensif,” tutupnya.
Usulan perubahan perda tersebut selanjutnya akan dibahas DPRD Klaten bersama pemerintah daerah sesuai tahapan legislasi yang berlaku.
Baca juga: Ketua DPRD Klaten Minta Pejabat Jadi Teladan, Pancasila Harus Terlihat dalam Pelayanan Publik
(*)
Ketua DPRD Klaten
DPRD Klaten
Info DPRD Klaten
Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko
Edy Sasongko
Joko Widagdo
| Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko Pastikan Kuorum, Pembahasan Perda Anti Narkoba Resmi Dimulai! |
|
|---|
| Ketua DPRD Klaten Buka Pembahasan Dua Raperda Strategis, Soroti Narkoba dan Persoalan Sampah |
|
|---|
| DPRD Klaten Bidik Pelajar SMP hingga SMA, Edukasi Pancasila Diminta Lebih Masif |
|
|---|
| Ketua DPRD Klaten Minta Pejabat Jadi Teladan, Pancasila Harus Terlihat dalam Pelayanan Publik |
|
|---|
| Soroti Klitih & Kekerasan Seksual, Ketua DPRD Klaten Minta Pancasila Tak Sekadar Teks untuk Dihafal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Pj-Sekda-Klaten-Jaka-Purwanto-kanan-menyerahkan-dokumen-Dua-Raperda.jpg)