DPRD Klaten

DPRD Klaten Terima Usulan Revisi Perda Sampah, Pemkab Akui Pengolahan dari Sumber Belum Optimal

Tantangan pengelolaan sampah terus berkembang seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Tayang:
Penulis: Ibnu DT | Editor: Rifatun Nadhiroh
TribunSolo.com/Ibnu DT
Pj Sekda Klaten Jaka Purwanto (kanan) menyerahkan dokumen Dua Raperda yang diajukan mengatur pencegahan dan pemberantasan narkotika serta perubahan Perda tentang pengelolaan sampah kepada Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko (kiri), Jumat (29/5/2026). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATENKetua DPRD Klaten Edy Sasongko menerima usulan revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah dalam Rapat Paripurna DPRD Klaten, Jumat (29/5/2026).

Usulan perubahan regulasi tersebut diajukan Pemerintah Kabupaten Klaten sebagai respons atas meningkatnya volume sampah dan kebutuhan penyesuaian kebijakan pengelolaan sampah di daerah.

Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Klaten dan dipimpin Edy Sasongko bersama Wakil Ketua DPRD Bahtiar Joko Widagdo, Hariyanto, dan Widodo.

Setelah memastikan jumlah anggota yang hadir memenuhi kuorum, Edy membuka rapat secara resmi.

Pj Sekda Klaten Jaka Purwanto yang mewakili Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menjelaskan bahwa tantangan pengelolaan sampah terus berkembang seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Baca juga: Ketua DPRD Klaten Buka Pembahasan Dua Raperda Strategis, Soroti Narkoba dan Persoalan Sampah

“Seiring dengan perkembangan jumlah penduduk, peningkatan aktivitas ekonomi, perubahan pola konsumsi masyarakat, serta dinamika pembangunan wilayah, timbunan dan karakteristik sampah mengalami peningkatan yang signifikan sehingga menuntut sistem pengelolaan yang lebih adaptif, terpadu, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Meski Perda Nomor 6 Tahun 2018 telah menjadi dasar pengelolaan sampah selama ini, pemerintah daerah menilai masih terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaannya.

“Belum optimalnya pengolahan sampah dari sumber, keterbatasan kapasitas dan sarana-prasarana persampahan termasuk tempat pemrosesan akhir,” paparnya.

Karena itu, revisi perda diharapkan dapat memperkuat pengurangan dan penanganan sampah sekaligus menyesuaikan kebutuhan daerah dengan perkembangan teknologi pengelolaan sampah.

“Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pengelolaan sampah yang komprehensif,” tutupnya.

Usulan perubahan perda tersebut selanjutnya akan dibahas DPRD Klaten bersama pemerintah daerah sesuai tahapan legislasi yang berlaku.

Baca juga: Ketua DPRD Klaten Minta Pejabat Jadi Teladan, Pancasila Harus Terlihat dalam Pelayanan Publik

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved