Temuan Bocah Meninggal di Sragen

Pernah Membunuh Perempuan dan Waria, Bilqis Diduga Jadi Korban Ketiga Suparman

Pelaku Suparman ternyata pernah membunuh dua orang lainnya. Bilqis merupakan korban ketiga.

Tayang:
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
OLAH TKP ULANG - Polisi kembali mendatangi rumah lokasi penemuan Bilqis Rajiansyah (11), korban dugaan pembunuhan dan perampokan di Dukuh Bromo Asri, RT 23, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Minggu (7/6/2026). Kedatangan aparat kali ini untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang guna mencari petunjuk lebih detail. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif pelaku melakukan aksi kejahatan terhadap Bilqis adalah untuk menguasai harta benda milik korban berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dan sebuah telepon genggam.

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat menjual sepeda motor dan telepon genggam milik korban.

Polisi berhasil menemukan kembali barang bukti tersebut serta mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Baca juga: Identitas Terduga Pelaku Kasus Bilqis, Sehari-hari Bekerja sebagai Operator Thresher

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Terkait ancaman hukuman, Kapolres menyebut tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau sesuai dengan ketentuan hukum itu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 479 ayat 1 dan ayat 3, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Dewiana. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved