Klitih di Klaten

Polisi Ungkap Motif Klitih Malam Takbiran di Prambanan Klaten, Adu Mulut Antar Geng

Polisi mengungkap motif di balik kasus klitih yang menimpa kurir di daerah Prambanan pas malam takbiran kemarin

Tayang:
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Tri Widodo
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
BARANG BUKTI: Kapolres Klaten, AKBP Moch Faruk Rozi, menunjukkan barang bukti klitih yang mengakibatkan kurir paket luka. Kasus klitih tersebut terjadi saat malam takbiran Idul Adha di Prambanan, di Kabupaten Klaten. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Klaten mengungkap motif kasus penganiayaan yang terjadi pada malam takbir Idul Adha di Prambanan, Klaten, pada Mei 2026 lalu. 
  • Kapolres Klaten AKBP Moch Faruk Rozi mengatakan aksi tersebut dipicu perbedaan kelompok atau geng. 
  • Polisi telah mengamankan empat pelaku yang terdiri dari satu tersangka dewasa berinisial NIP (18) dan tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH).Tersangka dewasa ditahan, sedangkan tiga ABH dikembalikan kepada orang tua sambil tetap menjalani proses hukum.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Polisi mengungkap motif di balik kasus klitih yang menimpa kurir di daerah Prambanan, Klaten malam takbiran Idul Adha kemarin. 

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dan tiga anak berhadapan hukum (ABH). 

Baca juga: Klitih Kurir Paket pada Malam Takbiran Idul Adha di Prambanan Terungkap, Tiga Pelaku Dibawah Umur

Baca juga: Klitih di Klaten, Korban Dilempar Batu lalu Dikejar dan Dibacok

Kapolres Klaten AKBP Moch Faruk Rozi mengatakan aksi kekerasan tersebut dipicu oleh perselisihan antarkelompok yang berawal saat kedua pihak berpapasan di jalan.

"Motifnya adalah pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena perbedaan kelompok atau geng," ujar Faruk saat konferensi pers, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, sebelum penganiayaan terjadi, kedua kelompok sempat terlibat adu mulut. Ketegangan kemudian berlanjut menjadi aksi saling kejar hingga berujung pada tindak kekerasan.

Dalam kasus ini, tercatat tiga korban yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Klaten.

Sementara itu, polisi telah menetapkan empat orang sebagai pelaku, terdiri dari satu tersangka dewasa dan tiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

"Tindak pidana yang terjadi adalah kekerasan terhadap anak, yang dilakukan oleh tersangka dewasa satu orang dan tiga orang tersangka ABH," jelasnya.

Tiga Pelajar Jadi Pelaku

Tersangka dewasa diketahui berinisial NIP (18). 

Adapun tiga ABH yang turut terlibat masing-masing berinisial FDH (15), LO (16), dan DIP (15). Para pelaku berasal dari wilayah Klaten dan Sleman.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu bilah celurit sepanjang 60 sentimeter, serta surat-surat kendaraan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.

Faruk menjelaskan, tersangka dewasa saat ini telah ditahan di Mapolres Klaten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara tiga ABH tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

"Kita kembalikan kepada orang tua, tetapi tetap kita melaksanakan proses penyelidikan," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved