Klitih di Klaten
Polisi Ungkap Motif Klitih Malam Takbiran di Prambanan Klaten, Adu Mulut Antar Geng
Polisi mengungkap motif di balik kasus klitih yang menimpa kurir di daerah Prambanan pas malam takbiran kemarin
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Tri Widodo
Ringkasan Berita:
- Polres Klaten mengungkap motif kasus penganiayaan yang terjadi pada malam takbir Idul Adha di Prambanan, Klaten, pada Mei 2026 lalu.
- Kapolres Klaten AKBP Moch Faruk Rozi mengatakan aksi tersebut dipicu perbedaan kelompok atau geng.
- Polisi telah mengamankan empat pelaku yang terdiri dari satu tersangka dewasa berinisial NIP (18) dan tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH).Tersangka dewasa ditahan, sedangkan tiga ABH dikembalikan kepada orang tua sambil tetap menjalani proses hukum.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Polisi mengungkap motif di balik kasus klitih yang menimpa kurir di daerah Prambanan, Klaten malam takbiran Idul Adha kemarin.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dan tiga anak berhadapan hukum (ABH).
Baca juga: Klitih Kurir Paket pada Malam Takbiran Idul Adha di Prambanan Terungkap, Tiga Pelaku Dibawah Umur
Baca juga: Klitih di Klaten, Korban Dilempar Batu lalu Dikejar dan Dibacok
Kapolres Klaten AKBP Moch Faruk Rozi mengatakan aksi kekerasan tersebut dipicu oleh perselisihan antarkelompok yang berawal saat kedua pihak berpapasan di jalan.
"Motifnya adalah pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena perbedaan kelompok atau geng," ujar Faruk saat konferensi pers, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, sebelum penganiayaan terjadi, kedua kelompok sempat terlibat adu mulut. Ketegangan kemudian berlanjut menjadi aksi saling kejar hingga berujung pada tindak kekerasan.
Dalam kasus ini, tercatat tiga korban yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Klaten.
Sementara itu, polisi telah menetapkan empat orang sebagai pelaku, terdiri dari satu tersangka dewasa dan tiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
"Tindak pidana yang terjadi adalah kekerasan terhadap anak, yang dilakukan oleh tersangka dewasa satu orang dan tiga orang tersangka ABH," jelasnya.
Tiga Pelajar Jadi Pelaku
Tersangka dewasa diketahui berinisial NIP (18).
Adapun tiga ABH yang turut terlibat masing-masing berinisial FDH (15), LO (16), dan DIP (15). Para pelaku berasal dari wilayah Klaten dan Sleman.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu bilah celurit sepanjang 60 sentimeter, serta surat-surat kendaraan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
Faruk menjelaskan, tersangka dewasa saat ini telah ditahan di Mapolres Klaten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara tiga ABH tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
"Kita kembalikan kepada orang tua, tetapi tetap kita melaksanakan proses penyelidikan," tandasnya. (*)
| Klitih Kurir Paket pada Malam Takbiran Idul Adha di Prambanan Terungkap, Tiga Pelaku Dibawah Umur |
|
|---|
| Jenguk Korban Klitih, Bupati Klaten Hamenang Minta Remaja Tak Ikut-ikut Aksi Klitih : Apa Untungnya? |
|
|---|
| Klitih di Klaten, Korban Dilempar Batu lalu Dikejar dan Dibacok |
|
|---|
| Kurir Paket Jadi Korban Klitih saat Malam Takbiran di Klaten, Polisi Turun Tangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Kapolres-Klaten-Ungkap-Klitih-Malam-Takbiran.jpg)