Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Revitalisasi Kolam Segaran Sriwedari

Rumitnya Masalah Hukum Lahan Sriwedari Solo, Ada Usulan Jual Lalu Bagi Pemkot dengan Ahli Waris

Sejak tahun 2013, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa lahan Sriwedari merupakan milik ahli waris KRMT Wiryodiningrat.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
BAKAL DIREVITALISASI - Lokasi Kolam Segaran Sriwedari, Kota Solo, beberapa waktu lalu. Pemerintah Kota Solo sedang melakukan revitalisasi Kolam Segaran Sriwedari dengan APBD sebesar Rp 1,8 miliar. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Menjelang pelaksanaan revitalisasi Kolam Segaran Sriwedari, sengketa hukum antara Pemerintah Kota Solo dan ahli waris KRMT Wiryodiningrat kembali mencuat.

Praktisi hukum Bambang Ary Wibowo menawarkan solusi kompromi berupa penjualan lahan yang kemudian hasilnya dibagi antara pemerintah dan ahli waris.

“Saya pernah mengusulkan ke beberapa ahli waris tanah kita jual dan kita bagi bersama pemerintah dan ahli waris,” ungkap Bambang saat ditemui di kantornya, Rabu (27/8/2025).

BAKAL DIREVITALISASI - Lokasi Kolam Segaran Sriwedari, Kota Solo, beberapa waktu lalu. Pemerintah Kota Solo sedang melakukan revitalisasi Kolam Segaran Sriwedari dengan APBD sebesar Rp 1,8 miliar.
BAKAL DIREVITALISASI - Lokasi Kolam Segaran Sriwedari, Kota Solo, beberapa waktu lalu. Pemerintah Kota Solo sedang melakukan revitalisasi Kolam Segaran Sriwedari dengan APBD sebesar Rp 1,8 miliar. (TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin)

Revitalisasi Kolam Segaran Sriwedari sendiri tengah digarap oleh Pemkot Solo dengan anggaran APBD sebesar Rp 1,8 miliar.

Namun, proyek ini dinilai mengabaikan legitimasi kepemilikan ahli waris atas lahan tersebut.

Sejak tahun 2013, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa lahan Sriwedari merupakan milik ahli waris KRMT Wiryodiningrat.

Meski demikian, Sertifikat Hak Pakai (SHP) 40 dan 41 diterbitkan untuk menggantikan SHP 11 dan 15 yang sebelumnya telah dibatalkan.

Berdasarkan SHP 40 dan 41 tersebut, pengangkatan sita eksekusi dikabulkan pada Desember 2023, sehingga eksekusi lahan urung dilakukan.

Melihat kondisi ini, Bambang menilai kedua belah pihak perlu mencari jalan tengah demi kepentingan yang lebih besar.

“Pemerintah jangan ngeyel dan ngotot. Daripada kita berlarut, ambil jalan keluar bergulir ke depan tapi juga ke belakang. Ahli waris jangan ngeyel, harus mengendalikan egonya,” tegas Bambang.

Ia menyarankan agar nilai lahan dan aset di atasnya dihitung, lalu bagian milik ahli waris dibeli oleh pemerintah dengan skema angsuran.

“Yang jatahnya ahli waris bisa saja dibeli. Pemerintah daerah boleh memiliki hutang untuk kemudian masalah dengan ahli waris selesai. Selanjutnya tinggal pemerintah daerah mengangsur kewajibannya, itu sudah miliknya pemerintah,” jelas Bambang.

Dari sudut pandang sejarah, Taman Sriwedari merupakan Kebon Rojo yang digagas oleh Pakubuwono X sebagai tempat hiburan rakyat.

Jika konflik ini terus berlarut, tidak hanya Pemkot dan ahli waris yang dirugikan, tetapi juga masyarakat luas karena potensi lahan yang terbengkalai.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved