Revitalisasi Kolam Segaran Sriwedari
Rumitnya Masalah Hukum Lahan Sriwedari Solo, Ada Usulan Jual Lalu Bagi Pemkot dengan Ahli Waris
Sejak tahun 2013, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa lahan Sriwedari merupakan milik ahli waris KRMT Wiryodiningrat.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Menjelang pelaksanaan revitalisasi Kolam Segaran Sriwedari, sengketa hukum antara Pemerintah Kota Solo dan ahli waris KRMT Wiryodiningrat kembali mencuat.
Praktisi hukum Bambang Ary Wibowo menawarkan solusi kompromi berupa penjualan lahan yang kemudian hasilnya dibagi antara pemerintah dan ahli waris.
“Saya pernah mengusulkan ke beberapa ahli waris tanah kita jual dan kita bagi bersama pemerintah dan ahli waris,” ungkap Bambang saat ditemui di kantornya, Rabu (27/8/2025).

Revitalisasi Kolam Segaran Sriwedari sendiri tengah digarap oleh Pemkot Solo dengan anggaran APBD sebesar Rp 1,8 miliar.
Namun, proyek ini dinilai mengabaikan legitimasi kepemilikan ahli waris atas lahan tersebut.
Sejak tahun 2013, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa lahan Sriwedari merupakan milik ahli waris KRMT Wiryodiningrat.
Meski demikian, Sertifikat Hak Pakai (SHP) 40 dan 41 diterbitkan untuk menggantikan SHP 11 dan 15 yang sebelumnya telah dibatalkan.
Berdasarkan SHP 40 dan 41 tersebut, pengangkatan sita eksekusi dikabulkan pada Desember 2023, sehingga eksekusi lahan urung dilakukan.
Melihat kondisi ini, Bambang menilai kedua belah pihak perlu mencari jalan tengah demi kepentingan yang lebih besar.
“Pemerintah jangan ngeyel dan ngotot. Daripada kita berlarut, ambil jalan keluar bergulir ke depan tapi juga ke belakang. Ahli waris jangan ngeyel, harus mengendalikan egonya,” tegas Bambang.
Ia menyarankan agar nilai lahan dan aset di atasnya dihitung, lalu bagian milik ahli waris dibeli oleh pemerintah dengan skema angsuran.
“Yang jatahnya ahli waris bisa saja dibeli. Pemerintah daerah boleh memiliki hutang untuk kemudian masalah dengan ahli waris selesai. Selanjutnya tinggal pemerintah daerah mengangsur kewajibannya, itu sudah miliknya pemerintah,” jelas Bambang.
Dari sudut pandang sejarah, Taman Sriwedari merupakan Kebon Rojo yang digagas oleh Pakubuwono X sebagai tempat hiburan rakyat.
Jika konflik ini terus berlarut, tidak hanya Pemkot dan ahli waris yang dirugikan, tetapi juga masyarakat luas karena potensi lahan yang terbengkalai.
“Jangan menggunakan pendekatan bahwa Sriwedari milik masyarakat Kota Solo. Awalnya Sriwedari bukan milik masyarakat Kota Solo. Awalnya milik Keraton. Gagasan awal Pakubuwono X yang kemudian diberikan masyarakat Kota Solo. Kalau kita diamkan, revitalisasi juga tidak akan jalan. Salah satu proses revitalisasi analisa dampak lingkungan, pembangunan, sosial dan lain sebagainya,” ujarnya.
Salah satu dampak dari konflik ini adalah pembangunan Masjid Sriwedari yang kini mangkrak dan menyisakan utang sebesar Rp 111 miliar.
Pembangunan masjid tersebut justru memperkeruh persoalan hukum lahan Sriwedari.
“Taman Sriwedari dibangun oleh Pakubuwono X untuk public area, bukan private area. Sejarah awal Sriwedari tidak bisa lepas dari keinginan memberikan hiburan bagi masyarakat Kota Solo. Tidak pernah Pakubuwono X membangun tempat ibadah. Karena sudah dibangun Masjid Agung,” pungkas Bambang.
Baca juga: Ahli Waris Bantah Klaim Pemkot Solo Soal Status Lahan Kolam Segaran, Ingatkan Potensi Tindak Pidana
Kolam Segaran Sriwedari adalah salah satu elemen bersejarah dan ikonik di kawasan Taman Sriwedari, Kota Solo.
Keberadaannya tidak hanya menyimpan nilai estetika, tetapi juga sarat makna budaya dan sejarah yang erat kaitannya dengan era Keraton Surakarta.
Kolam ini merupakan simbol keseimbangan alam dan spiritualitas dalam filosofi Jawa, yang dibangun pada masa pemerintahan Paku Buwono X dan diresmikan pada tahun 1899 Masehi.
Nama "Segaran" berarti "lautan", sementara pulau kecil di tengah kolam disebut "punthuk" atau "gumuk", melambangkan gunung dan keagungan.
Kombinasi ini merepresentasikan harmoni antara unsur air dan daratan, sekaligus menjadi tempat kontemplasi dan kegiatan budaya.
Pada masa kejayaannya, Kolam Segaran memiliki berbagai fungsi:
- Sebagai tempat meditasi raja
- Area wisata perahu bagi keluarga kerajaan
- Penyejuk udara alami di kawasan taman
- Media akustik alami untuk pertunjukan seni karawitan
Sementara, pembangunan Masjid Sriwedari di kawasan Taman Sriwedari, Kota Solo, sempat menjadi harapan besar masyarakat sebagai ikon baru tempat ibadah di jantung kota.
Namun, proyek yang dimulai pada tahun 2019 itu terhenti selama lebih dari tiga tahun akibat persoalan hukum dan pendanaan, sebelum akhirnya dilanjutkan kembali secara bertahap pada pertengahan 2024.
Faktor utama yang menyebabkan proyek ini terhenti adalah sengketa hukum terkait status kepemilikan tanah di kawasan Sriwedari.
(*)
Kolam Segaran Sriwedari
Revitalisasi
Kota Solo
Bambang Ary Wibowo
Sriwedari
Meaningful
Multiangle
Pemkot Solo
Ahli Waris Bantah Klaim Pemkot Solo Soal Status Lahan Kolam Segaran, Ingatkan Potensi Tindak Pidana |
![]() |
---|
Ngotot Revitalisasi, DPUPR Solo Klaim Lahan Kolam Segaran Sriwedari Bukan Objek Sengketa |
![]() |
---|
Ahli Waris Sriwedari Menentang, Pemkot Solo Tetap Kekeh Jalankan Revitalisasi Kolam Segaran |
![]() |
---|
Revitalisasi Segaran di Tengah Masalah Hukum Sriwedari Solo, Bakal Senasib Masjid yang Mangkrak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.