Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Juru Parkir Liar di Solo

Solo Lahan Basah Parkir Liar, 109 Jukir Nakal Ditindak, Pakai KTA Mati dan Konsumsi Obat Terlarang

Seluruh jukir yang terjaring penertiban tersebut ditangguhkan dan tidak diperbolehkan beroperasi

Istimewa
PENERTIBAN - Ilustrasi penertiban juru parkir. Sebanyak 109 juru parkir (jukir) di Kota Solo ditertibkan oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian dalam sepekan terakhir di awal bulan Oktober 2025. Penertiban dilakukan karena para jukir tersebut kedapatan melanggar aturan operasional perparkiran. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebanyak 109 juru parkir (jukir) di Kota Solo ditertibkan oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian dalam sepekan terakhir.

Penertiban dilakukan karena para jukir tersebut kedapatan melanggar aturan operasional perparkiran.

Kepala UPTD Perparkiran Dishub Kota Solo, Haryono, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, tiga orang terbukti mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Sementara 106 lainnya melakukan pelanggaran administratif, seperti tidak mengenakan seragam atau memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang sudah kedaluwarsa.

"Ada 109 jukir (ditertibkan) yang 3 kedapatan mengkonsumsi obat-obatan terlarang. Dan sekitar 106 itu ada yang punya KTA tapi tak berseragam, ada yang berseragam tapi KTA-nya mati," ujar Haryono saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2025).

PENERTIBAN - Ilustrasi penertiban juru parkir. Sebanyak 109 juru parkir (jukir) di Kota Solo ditertibkan oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian dalam sepekan terakhir di awal bulan Oktober 2025. Penertiban dilakukan karena para jukir tersebut kedapatan melanggar aturan operasional perparkiran.
PENERTIBAN - Ilustrasi penertiban juru parkir. Sebanyak 109 juru parkir (jukir) di Kota Solo ditertibkan oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian dalam sepekan terakhir di awal bulan Oktober 2025. Penertiban dilakukan karena para jukir tersebut kedapatan melanggar aturan operasional perparkiran. (Istimewa)

Untuk sementara, seluruh jukir yang terjaring penertiban tersebut ditangguhkan dan tidak diperbolehkan beroperasi hingga persyaratan administrasi mereka dinyatakan lengkap.

"Ini semuanya KTP kita pegang semua dan akan ada pembinaan dari kepolisian juga. Setelah itu kita operasi gabungan lagi dengan target menertibkan 100 jukir lain yang tidak memenuhi persyaratan," lanjut Haryono.

Baca juga: Fakta Parkir Ngepruk Rp30 Ribu di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Dishub Akui Pelaku Jukir Resmi 

Menanggapi isu lahan basah parkir di Solo, Haryono tidak menampik keberadaannya.

Ia menyebut bahwa lokasi-lokasi tersebut biasanya bersifat insidental dan muncul saat ada kegiatan besar.

"Kalau lahan basah (parkir) ya biasanya lahan insidental seperti di GOR Sritex, Masjid Zayed dan ketika ada even seperti di Manahan," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved