Pencurian di Solo

Bukan Bantu Hajatan, Pria di Kadipiro Solo Malah Nekat Mencuri di Rumah Tetangga

Warga Solo mencoba melakukan pencurian. Ini saat rumah tetangganya mengadakan hajatan. aksinya ketahuan.

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa
PERCOBAAN PENCURIAN. Warga Kadipiro Kota Solo tertangkap warga saat nekat menerobos rumah tetangganya untuk mencuri dengan memanfaatkan acara hajatan pernikahan di sekitar lokasi kejadian, Kamis (16/10/2025) sore. Dia sempat dibawa ke kantor polisi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Totok (51), warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, dilaporkan ke polisi oleh tetangganya setelah nekat mencuri di rumah warga sekitar.

Aksi tersebut terjadi pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Akibat perbuatannya, Totok dijemput Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo tak lama setelah diamankan warga, untuk kemudian dibawa ke kantor polisi.

Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Edi Sukamto melalui Komandan Regu (Danru) Tim Sparta Aipda Wagimin menjelaskan, pelaku diduga hendak mencuri di rumah tetangganya dengan memanfaatkan suasana hajatan pernikahan di dekat lokasi.

“Mendapat informasi tersebut, Tim Sparta segera menuju lokasi sesuai laporan warga. Sesampainya di tempat kejadian, benar ditemukan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian di rumah salah satu warga yang tengah menggelar pesta pernikahan,” terang Wagimin.

Baca juga: Fakta Pria Todong Airsoft Gun ke PNS di Sragen: Pernah Terjerat Kasus Narkoba dan Pencurian

Berdasarkan keterangan warga, Totok memanfaatkan kelengahan tetangganya yang tengah membantu acara hajatan.

Ia masuk ke rumah warga bernama Dewi dan sempat membuka lemari milik korban.

Aksi tersebut diketahui pemilik rumah yang kemudian berteriak meminta bantuan warga.

Pelaku pun berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri.

“Untuk barang bukti belum ada karena masih percobaan. Baru buka lemari dan geledah-geledah, sudah ketahuan yang punya rumah,” lanjut Wagimin.

Diketahui, pelaku sudah lama meresahkan warga sekitar.

Menyikapi hal itu, warga dan tokoh masyarakat sepakat membuat Surat Kesepakatan Bersama (SKB) sebagai bentuk peringatan terhadap Totok.

“Selanjutnya, terduga kami amankan dan dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk diserahkan ke Satreskrim guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Wagimin. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved