Pemuda Bawa Senjata Tajam

Kisah 2 Pemuda Bercelurit Gagal Duel Gegara Habis Bensin, Berujung Diamankan Warga Karangasem Solo

Dua pemuda warga Banjarsari, Kota Solo, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menenteng dua senjata tajam

TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto
DIAMANKAN - Dua pemuda berinisial RAR (19) dan NSN (21), warga Banjarsari, Kota Solo, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menenteng dua senjata tajam jenis celurit berukuran 1,5 meter saat berkendara di jalanan Solo. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (30/11/2025) itu membuat warga di kawasan barat kantor DPRD Solo geram. 

Ringkasan Berita:
  • Dua pemuda Solo, RAR (19) dan NSN (21), diamankan warga karena kedapatan membawa dua celurit sepanjang 1,5 meter di dekat kantor DPRD Solo
  • Aksi mereka berawal dari tantangan duel antar kelompok melalui Instagram, hingga akhirnya kehabisan bensin saat menuntun motor dan terlihat mencurigakan
  • Polisi menyita barang bukti dan menjerat keduanya dengan UU Darurat No.12/1951, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara

Dua Pemuda di Solo Diamankan Bawa Celurit Sepanjang 1,5 Meter

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Dua pemuda berinisial RAR (19) dan NSN (21), warga Banjarsari, Kota Solo, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menenteng dua senjata tajam jenis celurit berukuran 1,5 meter saat berkendara di jalanan Solo.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (30/11/2025) itu membuat warga di kawasan barat kantor DPRD Solo geram.

Kronologi Kejadian

Kasus ini diungkapkan Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, dalam konferensi pers di Mapolresta Solo.

Ia menjelaskan, aksi kedua pemuda bermula dari tantangan berduel dengan kelompok lain.

"Kedua pelaku ini (memiliki) kelompok, Klitih. Hasil pendalaman, pendalaman mereka mau main adu tarung dengan kelompok lain. (Tantangan) Melalui Instagram," kata Sigit, Rabu (24/12/2025).

Dua pemuda berinisial RAR (19) dan NSN (21), warga Banjarsari, Kota Solo
DIAMANKAN - Dua pemuda berinisial RAR (19) dan NSN (21), warga Banjarsari, Kota Solo, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menenteng dua senjata tajam jenis celurit berukuran 1,5 meter saat berkendara di jalanan Solo. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (30/11/2025) itu membuat warga di kawasan barat kantor DPRD Solo geram.

Awalnya, RAR dan NSN nongkrong bersama 30 temannya di sebuah warung makan kawasan Ngemplak, Boyolali.

Setelah menerima tantangan, keduanya pulang untuk mengambil celurit.

Senjata itu kemudian disembunyikan di selokan kawasan Nusukan sambil menunggu kabar lanjutan dari lawan duel.

Karena tidak ada kabar, mereka sempat mencari makan di Jalan Slamet Riyadi dan berencana menuju Colomadu.

Namun, motor yang dikendarai kehabisan bensin saat melintas di Jalan Adi Sucipto, tepat di barat kantor DPRD Solo.

Saat menuntun motor sambil mencari penjual bensin, keberadaan celurit membuat warga curiga.

Warga kemudian mengamankan keduanya dan melaporkan ke polisi.

"Melihat dua orang ini bawa clurit yang panjang, kebetulan ketahuan warga. Pada saat itu mereka juga kehabisan bensin," jelas Sigit.

Baca juga: Kedapatan Bawa Senjata Tajam, 2 Remaja Korban Tabrak Lari di Simpang Baturono Solo Diamankan

Barang Bukti dan Riwayat Pelaku

Polisi menyita barang bukti berupa dua celurit, satu unit motor Yamaha Aerox, pakaian, dan ponsel.

Dari hasil pendalaman, diketahui salah satu pelaku pernah diamankan di Sukoharjo dengan kasus serupa.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP tentang kepemilikan senjata tajam. 

Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved