UMK Jawa Tengah 2026

Kecewa UMK Solo 2026, Buruh Ancam Keluar dari Dewan Pengupahan dan Turun ke Jalan

Buruh kecewa dengan penetapan UMK 2026 Kota Solo. Mereka mengancam keluar dari dewan pengupahan dan turun ke jalan.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
KECEWA. Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo Wahyu Rahadi ditemui Kamis (25/12/2025). Dia mengancam keluar dari Dewan Pengupahan dan turun ke jalan. 

Ringkasan Berita:
  • Sejumlah serikat buruh kecewa atas penetapan UMK Solo 2026.
  • Serikat buruh mengusulkan UMK 2026 naik 7,7 persen menjadi Rp2.602.610,95, sementara pengusaha mengusulkan kenaikan 6,02 persen. UMK yang ditetapkan dinilai mendekati usulan pengusaha.
  • Wali Kota Solo Respati Ardi menyatakan penetapan UMK merupakan titik tengah demi menjaga stabilitas ekonomi dan inflasi, serta menegaskan pemerintah tetap membuka ruang dialog dan melindungi hak pekerja.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sejumlah serikat buruh merasa kecewa dengan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Solo sebesar Rp2.570.000.

Merasa aspirasi tidak didengar, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo Wahyu Rahadi mewakili serikat buruh lain mengancam akan keluar dari Dewan Pengupahan dan kembali turun ke jalan agar aspirasi mereka didengar.

“Kami dari 3 organisasi buruh sedang mempertimbangkan 2026 tidak akan berpartisipasi di dewan pengupahan. Salah satunya itu (aspirasi tidak didengarkan). Apa pun yang kita sampaikan ternyata sama sekali tidak didengar. Kita juga ditinggalkan ketika menyampaikan ke wali kota,” ungkapnya saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (25/12/2025).

Menurutnya, jika suara para buruh tidak lagi didengar melalui jalur diplomasi, maka satu-satunya cara untuk bersuara lantang adalah turun ke jalan.

ILUSTRASI. Ratusan buruh di Kabupaten Karanganyar peringati hari Buruh Internasional di depan Kantor Bupati Karanganyar, Kamis (1/5/2025). Buruh di Solo kecewa dengan penetapan UMK 2026, mereka mengancam keluar dari dewan pengupahan dan memilih turun ke jalan.
ILUSTRASI. Ratusan buruh di Kabupaten Karanganyar peringati hari Buruh Internasional di depan Kantor Bupati Karanganyar, Kamis (1/5/2025). Buruh di Solo kecewa dengan penetapan UMK 2026, mereka mengancam keluar dari dewan pengupahan dan memilih turun ke jalan. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

“Ini sudah selesai. Selama ini serikat pekerja di Solo selalu menjaga keamanan, menjaga kondusifitas. Tapi ketika suara kami tidak didengar maka tahun depan berpikirnya ngapain harus bermain di dewan pengupahan. Mending turun lagi ke jalan. Bukan di pemerintah. Karena toh pemerintah tidak mendengarkan apa yang menjadi keluh kesah pekerja,” terangnya.

Serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK Surakarta 2026 menggunakan perhitungan nilai alpha sebesar 0,9, dari Rp2.416.560 menjadi Rp2.602.610,95 atau naik sebesar 7,7 persen.

Sementara itu, pihak pengusaha mengusulkan rentang alpha 0,60 dengan kenaikan UMK Surakarta 2026 dari Rp2.416.560 menjadi Rp2.561.940,25 atau naik sebesar 6,02 persen.

Dengan ditetapkannya UMK sebesar Rp2.570.000, angka tersebut dinilai hanya merupakan pembulatan dari usulan pengusaha dan dinilai masih jauh dari usulan serikat pekerja.

Pemkot Mencari Titik Tengah

Meski demikian, Wali Kota Solo Respati Ardi mengaku berupaya mencari titik tengah.

“Intinya kami mencari titik tengah. Peningkatannya 6 koma sekian persen,” ungkap Respati pada Kamis (25/12/2025).

Ia berdalih kebijakan tersebut diambil untuk menjaga inflasi agar harga barang tetap stabil.

Menurutnya, stabilitas ekonomi menjadi hal penting pada 2026.

Baca juga: UMK 2026 Kabupaten Sukoharjo Naik 5,96 Persen, Buruh Anggap Masih Jauh dari Harapan

“Harapannya bisa diterima di seluruh pihak, menjaga inflasi agar barang-barang stabil. Karena harga barang di tahun 2026 membutuhkan stabilitas. Kami membuka komunikasi bagi semuanya dengan pelaku usaha, serikat. Apabila ada masukan dan saran kami akan pasti pertimbangkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah tetap menjalankan program stimulus untuk meningkatkan daya beli, serta melakukan penegakan aturan dalam perlindungan hak pekerja.

“Penyaluran berpenghasilan rendah tetap kita jalankan. Kita ambil titik tengah dari dewan pengupahan. Naiknya 154 ribu. Kami tidak menutup kemungkinan kami tetap melindungi hak pekerja,” terangnya. (*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved