UMK Jawa Tengah 2026

UMK Solo 2026 Dinilai Condong ke Pengusaha, Serikat Pekerja Merasa Ditinggalkan

Serikat Pekerja di Solo merasa pendapat mereka tidak didengar oleh Wali Kota Solo. Sebab, penetapan UMK condong pada usulan pengusaha.

Tayang:
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
ILUSTRASI : Suasana PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) setelah diterbitkannya Surat PHK pada Rabu (26/2/2025). UMK Solo 2026 dinilai buruh tak pro pada buruh namun ke pengusaha. 
Ringkasan Berita:
  • Ketua SBSI 1992 Solo Endang Setyowati menilai penetapan UMK Solo 2026 sebesar Rp2.570.000 condong ke usulan pengusaha dan mengaku serikat buruh tidak dilibatkan.
  • Serikat pekerja mengusulkan UMK 2026 naik 7,7 persen menjadi Rp2.602.610,95, sementara pengusaha mengusulkan kenaikan 6,02 persen.
  • Endang mempertimbangkan keluar dari Dewan Pengupahan karena merasa aspirasi buruh tidak didengar, terutama setelah proses penetapan yang dinilai tidak transparan dan berujung deadlock dua usulan.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Solo sebesar Rp2.570.000 disebut condong ke usulan pengusaha.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Solo, Endang Setyowati, mengungkapkan pihaknya tidak dilibatkan saat pengajuan usulan ke wali kota.

“Kita kaget mempertanyakan. Harusnya ada putusan kita bawa bersama ke wali kota, tapi kita ditinggal dari SP. Pemerintah datang sendiri dengan akademisi. Yang di luar kebiasaan, harinya hari Minggu. Kita tidak tahu dan tidak bisa mengawal. Akhirnya putuslah angka yang jauh dari harapan,” ungkapnya saat ditemui TribunSolo.com di Balai Kota Solo, Kamis (25/12/2025).

Ia mengaku tengah mempertimbangkan untuk keluar dari Dewan Pengupahan karena merasa aspirasinya sama sekali tidak didengar.

“Kami perlu mempertimbangkan ke depan untuk tidak ikut lagi di Dewan Pengupahan. Tahun yang kemarin datang sendiri tanpa dilibatkan dan diberi tahu. Hasilnya pun jauh dari harapan,” tuturnya.

ILUSTRASI. Buruh di Wonogiri menjahit. UMK Solo 2026 disebut menyakiti buruh, sebab aspirasi mereka tidak didengar.
ILUSTRASI. Buruh di Wonogiri menjahit. UMK Solo 2026 disebut menyakiti buruh, sebab aspirasi mereka tidak didengar. (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)

Usulan Serikat Pekerja Naik 7,7 Persen

Serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK Surakarta 2026 menggunakan perhitungan nilai alpha sebesar 0,9, dari Rp2.416.560 menjadi Rp2.602.610,95 atau naik sebesar 7,7 persen.

Sementara itu, pihak pengusaha mengusulkan rentang alpha 0,60 dengan kenaikan UMK Surakarta 2026 dari Rp2.416.560 menjadi Rp2.561.940,25 atau naik sebesar 6,02 persen.

Dengan ditetapkannya UMK sebesar Rp2.570.000, angka tersebut dinilai hanya merupakan pembulatan dari usulan pengusaha dan jauh dari usulan serikat pekerja.

Baca juga: UMK Wonogiri 2026 Naik Rp155 Ribu, Buruh Nilai Masih Sulit Beli Rumah

Sebelumnya, di Dewan Pengupahan belum tercapai kesepakatan angka yang diusulkan. Baik pihak pengusaha maupun pekerja mengalami deadlock sehingga muncul dua angka. Namun, putusan akhir dinilai lebih condong ke pengusaha.

“Usulan kita seharusnya mengamankan sampai di tingkat wali kota. Karena tidak adanya putusan bersama, deadlock dengan dua angka antara pengusaha dan pekerja. Kita butuh pengawalan angka. Tahun ini ada hal yang sangat mengecewakan,” jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved